Oleh H. Bisyron Muhtar, S.Ag.
PERBEDAAN TENTANG BATASAN BID’AH
Para ulama memang berbeda pendapat ketika mendefinisikan bid’ah. Definisi oleh para ulama tentang istilah ini ada sekian banyak versi. Hal itu lantaran persepsi mereka atas bid’ah itu memang berbeda-beda. Sebagian mereka ada yang meluaskan pengertiannya hingga mencakup apapun jenis yang baru (diperbaharui), sedangkan yang lainnya menyempitkan batasannya. Dalam Ensiklopedi Fiqih jilid 8 keluaran Kementrian Wakaf dan Urusan Ke-Islaman Kuwait halaman 21 disebutkan bahwa secara umum ada dua kecenderungan orang dalam mendefinisikan bid’ah. Yaitu kecenderungan menganggap apa yang tidak di masa Rasulullah SAW sebagai bid’ah meski hukumnya tidak selalu sesat atau haram. Dan kedua adalah kecenderungan untuk mengatakan bahwa semua bid’ah adalah sesat. Tetapi kalau kita tarik garis umum, paling tidak ada dua kecenderungan ulama dalam masalah ini.
Kelompok Pertama
Mereka yang meluaskan batasan bid’ah itu mengatakan bahwa bid’ah adalah segala yang baru diada-adakan yang tidak ada dalam kitab dan sunnah. Baik dalam perkara ibadah ataupun adat. Baik pada masalah yang baik atau yang buruk.
a. Tokoh
Di antara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya seperti Al-’Izz ibn Abdis Salam, An-Nawawi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan Hanafiyah seperti Ibnul Abidin dan dari kalangan Al-Hanabilah adalah Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri. Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa bid`ah perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang terbagi menjadi lima hukum. Yaitu bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah mandub (sunnah), bid’ah makruh dan bid’ah mubah.
b. Contoh
Contoh bid’ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital untuk memahami kitabullah dan sunnah rasulnya. Contoh bid’ah haram misalnya pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan Khawarij. Contoh bid’ah mandub (sunnah) misalnya mendirikan madrasah, membangun jembatan dan juga shalat tarawih berjamaah di satu masjid. Contoh bid’ah makruh misalnya menghias masjid atau mushaf Al-Quran. Sedangkan contoh bid’ah mubah misalnya bersalaman setelah shalat.
c. Dalil
Pendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi lima kategori hukum didasarkan kepada dalil-dalil berikut: Perkataan Umar bin Al-Khattab ra. tentang shalat tarawih berjamaah di masjid bulan Ramadhan yaitu: “Sebaik-baik bid’ah adalah hal ini”. Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha’ berjamaah di masjid sebagai bid’ah yaitu jenis bid’ah hasanah atau bid’ah yang baik.
Hadits-hadits yang dijadikan hujjah untuk membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah seperti hadits berikut: “Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi’ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat”. (Muslim : 1017)
Para ulama memang berbeda pendapat ketika mendefinisikan bid’ah. Definisi oleh para ulama tentang istilah ini ada sekian banyak versi. Hal itu lantaran persepsi mereka atas bid’ah itu memang berbeda-beda. Sebagian mereka ada yang meluaskan pengertiannya hingga mencakup apapun jenis yang baru (diperbaharui), sedangkan yang lainnya menyempitkan batasannya. Dalam Ensiklopedi Fiqih jilid 8 keluaran Kementrian Wakaf dan Urusan Ke-Islaman Kuwait halaman 21 disebutkan bahwa secara umum ada dua kecenderungan orang dalam mendefinisikan bid’ah. Yaitu kecenderungan menganggap apa yang tidak di masa Rasulullah SAW sebagai bid’ah meski hukumnya tidak selalu sesat atau haram. Dan kedua adalah kecenderungan untuk mengatakan bahwa semua bid’ah adalah sesat. Tetapi kalau kita tarik garis umum, paling tidak ada dua kecenderungan ulama dalam masalah ini.
Kelompok Pertama
Mereka yang meluaskan batasan bid’ah itu mengatakan bahwa bid’ah adalah segala yang baru diada-adakan yang tidak ada dalam kitab dan sunnah. Baik dalam perkara ibadah ataupun adat. Baik pada masalah yang baik atau yang buruk.
a. Tokoh
Di antara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya seperti Al-’Izz ibn Abdis Salam, An-Nawawi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan Hanafiyah seperti Ibnul Abidin dan dari kalangan Al-Hanabilah adalah Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri. Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa bid`ah perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang terbagi menjadi lima hukum. Yaitu bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah mandub (sunnah), bid’ah makruh dan bid’ah mubah.
b. Contoh
Contoh bid’ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital untuk memahami kitabullah dan sunnah rasulnya. Contoh bid’ah haram misalnya pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan Khawarij. Contoh bid’ah mandub (sunnah) misalnya mendirikan madrasah, membangun jembatan dan juga shalat tarawih berjamaah di satu masjid. Contoh bid’ah makruh misalnya menghias masjid atau mushaf Al-Quran. Sedangkan contoh bid’ah mubah misalnya bersalaman setelah shalat.
c. Dalil
Pendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi lima kategori hukum didasarkan kepada dalil-dalil berikut: Perkataan Umar bin Al-Khattab ra. tentang shalat tarawih berjamaah di masjid bulan Ramadhan yaitu: “Sebaik-baik bid’ah adalah hal ini”. Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha’ berjamaah di masjid sebagai bid’ah yaitu jenis bid’ah hasanah atau bid’ah yang baik.
Hadits-hadits yang dijadikan hujjah untuk membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah seperti hadits berikut: “Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi’ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat”. (Muslim : 1017)
Kajian lengkap klik disini
Bagaimana dengan kebiasaan membaca surat yasin bersama2 yang dilanjutkan dengan tahlil dan dzikir2 yg lain? Hal2 tsb termasuk bid'ah yg mana dan mohon disertai dalilnya. Trimakasih.
BalasHapusya enggaklah yang bid ah lah itu kalo tetangga enggak punya beras kita enggak kasih dosa gitu aja repot
Hapushttp://aslibumiayu.wordpress.com/2012/01/14/bagaiman-hukum-tahlilan-menurut-imam-syafii/
BalasHapushttp://almanhaj.or.id/content/439/slash/0/pengertian-bidah-macam-macam-bidah-dan-hukum-hukumnya/
BalasHapusKok ulasannya sama seperti http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1152530383&=perbedaan-tentang-batasan-bid-039-ah.htm ya? Tulisan Ust. Ahmad Sarwat dibuat tanggal 26 Mei 2008 sedangkan di situs ini tanggal 12 Desember 2012. Apakah ulasan di sini copy-paste? Masalahnya, ini kan "Pendapat Muhammadiyah"? Mohon penjelasan. Wallahu a'lam.
BalasHapus