Oleh Bp. H. Sunardi Sahuri
(Yogyakarta)
Disampaikan dalam Kajian Kuliah Subuh Ahad Pagi
Muhammadiyah Temanggung,
Tanggal 29 Juli 2012.
60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At
Taubah (9),60).
Yang berhak
menerima zakat ialah: 1. Orang fakir: orang yang amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya. 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup
penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang
yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4.
Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru
masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak: mencakup
juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6.
Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang
bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu
dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. Pada jalan Allah
(sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah
itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan
sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. Orang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
Dalam
berzakat yang paling sulit adalah bukan membaginya tetapi menghitung
besaran zakat yang harus dikeluarkan. Karena secara kasat mata akan
kelihatan mengurangi jumlah harta seseorang. Rasulullah mendapat
perintah dari Allah SWT untuk mengambil zakat dalam QS. At Taubah
(9), 103 :
103.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Zakat dapat
membersihkan harta maksudnya zakat itu membersihkan mereka dari
kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda,
sedangkan zakat dapat mensucikan adalah zakat itu menyuburkan
sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta
benda mereka. Jadi zakat yang tidak dibayar akan mandatangkan
keburukan dan penyakit. Rasulullah bersabda : “Daging
yang tumbuh karena harta haram , maka neraka lebih cocok untuk
dirinya.” Termasuk harta haram antara lain
barang curian, barang korupsi, zakat yang tidak dibayar, harta hak
anak yatim dan lainnya. Dalam Muhammadiyah , sejak KH. Ahmad Dahlan
menerangkan surat Al Maun, memimpikan orang menjadi muzaki
(orang yang bisa bayar zakat). Menjadi muzaki yang penting adalah
kejujuran pribadi dalam menilai harta pribadi. Sehingga orang Islam
mempunyai kecukupan harta adalah kewajiban, sehingga dapat
melaksanakan ibadah yang diperintah Allah seperti zakat, infaq, haji
dan lainnya. Rasulullah bersabda:
Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam bersabda ketika berada di atas
mimbar,diantaranya Beliau menyebut tentang
shadaqah dan masalah tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan
yang di bawah. Tangan yang diatas adalah yang memberi (mengeluarkan
infaq) sedangkan tangan yang di bawah adalah yang meminta".
(HR. Bukhari 1339)
Islam
mendorong umatnya untuk kaya agar dapat beribadah dengan berdoa dan
berusaha yang rajin dan bekerja dengan segala kemampuan, serta
mempunyai kemampuan membagi waktu agar akhirat tidak dilupakan dan
kebutuhan dunia perlu diselenggarakan. Semangat cukup harta untuk
beribadah perlu di pupuk. Dalam mencari harta Allah telah member
pedoman dalam Al Qur’an, yaitu :
26.
Allah meluaskan rezki dan menyempitkannya bagi siapa yang dia
kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal
kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah
kesenangan (yang sedikit). (QS. Ar Raad (13),
26).
77. Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan.(QS. Al
Qashash (28), 77).
Salah satu
usaha keluarga untuk menjadi muzaki adalah dengan mengembangkan
potensi ibu-ibu rumah tangga, sehingga dapat bekerja sama dengan
kepala keluarga agar dapat menjadi muzaki yang terus berkembang atau
bertambah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar