Jumat, 03 Agustus 2012

BERZAKAT DAN BERINFAQ


Oleh Bp. H. Sunardi Sahuri (Yogyakarta)
Disampaikan dalam Kajian Kuliah Subuh Ahad Pagi Muhammadiyah Temanggung,
Tanggal 29 Juli 2012.


60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At Taubah (9),60).
Yang berhak menerima zakat ialah: 1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Dalam berzakat yang paling sulit adalah bukan membaginya tetapi menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan. Karena secara kasat mata akan kelihatan mengurangi jumlah harta seseorang. Rasulullah mendapat perintah dari Allah SWT untuk mengambil zakat dalam QS. At Taubah (9), 103 :
 103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Zakat dapat membersihkan harta maksudnya zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda, sedangkan zakat dapat mensucikan adalah zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka. Jadi zakat yang tidak dibayar akan mandatangkan keburukan dan penyakit. Rasulullah bersabda : “Daging yang tumbuh karena harta haram , maka neraka lebih cocok untuk dirinya.” Termasuk harta haram antara lain barang curian, barang korupsi, zakat yang tidak dibayar, harta hak anak yatim dan lainnya. Dalam Muhammadiyah , sejak KH. Ahmad Dahlan menerangkan surat Al Maun, memimpikan orang menjadi muzaki (orang yang bisa bayar zakat). Menjadi muzaki yang penting adalah kejujuran pribadi dalam menilai harta pribadi. Sehingga orang Islam mempunyai kecukupan harta adalah kewajiban, sehingga dapat melaksanakan ibadah yang diperintah Allah seperti zakat, infaq, haji dan lainnya. Rasulullah bersabda:
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda ketika berada di atas mimbar,diantaranya Beliau menyebut tentang shadaqah dan masalah tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang di bawah. Tangan yang diatas adalah yang memberi (mengeluarkan infaq) sedangkan tangan yang di bawah adalah yang meminta". (HR. Bukhari 1339)
Islam mendorong umatnya untuk kaya agar dapat beribadah dengan berdoa dan berusaha yang rajin dan bekerja dengan segala kemampuan, serta mempunyai kemampuan membagi waktu agar akhirat tidak dilupakan dan kebutuhan dunia perlu diselenggarakan. Semangat cukup harta untuk beribadah perlu di pupuk. Dalam mencari harta Allah telah member pedoman dalam Al Qur’an, yaitu :
 26. Allah meluaskan rezki dan menyempitkannya bagi siapa yang dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit). (QS. Ar Raad (13), 26).
  
77. Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.(QS. Al Qashash (28), 77).
Salah satu usaha keluarga untuk menjadi muzaki adalah dengan mengembangkan potensi ibu-ibu rumah tangga, sehingga dapat bekerja sama dengan kepala keluarga agar dapat menjadi muzaki yang terus berkembang atau bertambah.


 
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar