Oleh Bp. Agus Effendi, M.Ag. (Temanggung)
Disampaikan dalam Kajian Kuliah Subuh Ahad Pagi Muhammadiyah Temanggung,
Tanggal 12 Agustus 2012.
Secara umum keutamaan hari jum’at dapat dilihat dari kitab Sunan Ibnu Majah yang di hasankan oleh Al Albaniy, riwayat dari Abu Lubabah bin ‘Abdil mun’dir , Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya hari jum’at itu adalah majikan dari hari-hari lainnya, dan yang paling agung disisi Allah SWT dibanding hari Idul Adha dan dibanding hari Idul Fitri. Di hari jum’at itu ada lima hal, yaitu : di hari jum’at itu Adam diciptakan, dihari jum’at itu Adam diturunkan dari surga kebumi, dihari jum’at itu Adam di wafatkan, dan di hari jum’at itu ada sebagian kecil dari suatu waktu, yang pada seseorang yang pada waktu yang secuil itu meminta pada Allah pasti Allah akan memberinya selama tidak meminta perkara-perkara yang haram. Dan di hari jum’at itu nanti kiamat akan ditegakkan.”
Dalam riwayat yang lain disebutkan diantara tanda-tanda kesyahidan adalah ketika seseorang meninggal dunia di hari jum’at.
Shalat Jum’at, Dasar Hukum Al Qur’an
Dalam riwayat yang lain disebutkan diantara tanda-tanda kesyahidan adalah ketika seseorang meninggal dunia di hari jum’at.
Shalat Jum’at, Dasar Hukum Al Qur’an
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah (62), 9) Ayat ini turun ketika Rasulullah SAW melaksanakan khotbah Jum’at , ada khafilah dagang datang, jamaah shalat jum’at meninggalkan masjid menemui khafilah dagang tersebut, sehingga di masjid hanya tinggal 12 orang.
Shalat Jum’at, Dasar Hukum Al Sunnah
Shalat Jum’at, Dasar Hukum Al Sunnah
Hadits dari Thoriq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda : “Shalat jum’at itu satu tuntutan yang wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: budak (hamba sahaya), wanita, anak-anak dan orang sakit” (HR. Abu Dawud).
Keutamaan melaksanakannya Shalat Jum’at
Keutamaan melaksanakannya Shalat Jum’at
Hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari jum’at, kemudian dia berupaya untuk bersuci sesuai dengan kemampuannya dia bersuci, kemudian dia memakai minyak wangi, kemudian dia memakai minyak wangi yang ada dirumahnya. Kemudian setelah mandi dan memakai minyak wangi , ia keluar dari rumahnya, masuk masjid dan ia tidak memisahkan dua orang yang sudah duduk bersebelahan. Kemudian dia shalat sebagaimana ditetapkan sampai imam datang dan berdiri untuk memberikan khotbahnya, kemudian ia diam (mendengarkan) ketika imam sedang khotbah. Siapa yang melakukan hal tersebut kecuali Allah akan memberikan ampunannya antara hari itu hingga jum’at yang lain.”
Memakai minyak wangi adalah kesukaan Rasulullah dan menjadi kebiasaan para sahabat. Bahkan dalam satu riwayat di sampaikan bahwa sahabat Ibnu Mas’ud menganggarkan 1/3 dari hartanya untuk membeli minyak wangi.
Kajian lengkap Klik disini
Memakai minyak wangi adalah kesukaan Rasulullah dan menjadi kebiasaan para sahabat. Bahkan dalam satu riwayat di sampaikan bahwa sahabat Ibnu Mas’ud menganggarkan 1/3 dari hartanya untuk membeli minyak wangi.
Kajian lengkap Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar