Rabu, 28 Desember 2011

WANITA MENJADI PEMIMPIN/PRESIDEN (dalam tinjauan ilmu hadits)

Oleh : Agus Efendi.
Makalah ini disampaikan pada pertemuan Majlis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Temanggung
pada hari Ahad pon, 14 juni 2009 di rumah KH Drs. Rahmat Imampuro, Temanggung dan sebelumnya
dipresentasikan dalam diskusi ilmiah program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta,
Jum’at 01 Januari 2009.

A. PENDAHULUAN
Sebelum pemaparan masalah ini, penulis perlu menjelaskan terlebih dahulu kepada pembaca bahwa tulisan ini adalah upaya murni pengkajian dan pendalaman sebuah hadits tentang ketidak bolehan wanita menjadi pemimpin (Negara), dan tidak ada maksud kepada dua hal:
Pertama : tulisan ini bukan intervensi politik, yaitu upaya pembunuhan karakter terhadap lawan politik (karena penulis sampai saat ini tidak menyenangi dunia politik ; Indonesia), seiring semakin mengalirnya arus persamaan gender. Hal ini bisa dibuktikan dengan semakin banyaknya para anggota legislative dari kalangan perempuan, adanya lurah perempuan, camat perempuan, bupati, gubernur bahkan kepala Negara berjenis kelamin perempuan.
Kedua : tulisan ini bukan seruan bernuansa kearah pemberontakan, yaitu manakala pada suatu saat negeri kita dipimpin oleh seorang presiden perempuan bukan berarti kita harus mencabut ketaatan darinya. Ini  dikarenakan kita harus mentaati mereka selama mereka tidak memerintahkan kita melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Allah.

Untuk kajian lengkap bisa klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar