Senin, 13 Februari 2012

SUMBER DAN DALIL HUKUM ISLAM

Oleh Bp. Zusron Asrofi, S.Ag. (Magelang)
Disampaikan dalam Kajian Kuliah Subuh Ahad Pagi Muhammadiyah Temanggung, tanggal 12 Pebruari 2012.

Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah .
Didalam Islam ada dua jenis hukum Islam :
  1. Muttafaq , yang disepakati oleh jumhur ulama seperti Al Qur’an, Hadits, Ijma’ (kesepakatan ulama) dan Qiyas . Contoh Ijma’ adalah para ulama Muhammadiyah sepakat untuk menentukan 1 Ramadhan dengan methode hisab (perhitungan). Akan tetapi Ijma’ yang bisa menjadi sandaran hukum islam adalah yang disepakati oleh para sahabat Nabi atau yang disepakati oleh para ulama sedunia.
  2. Mukhtalaf , yang tidak sepakati ulama, seperti istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u man qablana (syariat terdahulu). Contoh syar’u man qablana, pada jaman Nabi Musa, diwajibkan laki – laki untuk ber poligami, hal ini karena Firaun IV membunuh semua anak laki-laki, sehingga jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki. Pada jaman Nabi Isa dirubah satu laki-laki kawin dengan satu perempuan. Pada jaman Nabi Muhammad, hukum disederhanakan lagi dengan memperbolehkan beristri 4 orang. Pada jaman itu kaum Quraisy mempunyai kebiasaan beristri banyak, ada yang sampai 42 istri.
Sunnah yang bermakna “al-hadits”. Hal tersebut jika digandengkan dengan “Al-Kitab”. Di antara contohnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

Wahai sekalian manusia, sungguh telah aku tinggalkan bagi kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh dengannya maka kalian kalian tidak akan tersesat selamanya: (yaitu) Kitabullah dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Dalam surat Ali Imron (3), 7, Al Qur’an di klasifikasikan jadi 2, muhkamaat dan mutasyaabihaat,



7. Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.
Ayat yang muhkamaat ialah ayat-ayat yang terang dan tegas maksudnya, dapat dipahami dengan mudah, sedangkan mutasyaabihaat: ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud kecuali sesudah diselidiki secara mendalam; atau ayat-ayat yang pengertiannya Hanya Allah yang mengetahui seperti ayat-ayat yang berhubungan dengan yang ghaib-ghaib misalnya ayat-ayat yang mengenai hari kiamat, surga, neraka dan lain-lain.
 Dalam Al Quran ada kalimat yang tidak di ketahui artinya, seperti Surat Al Baqarah ayat 1 ( Alif laam miim) dan Surat Maryam Ayat 1 (Kaaf Haa Yaa 'Ain Shaad) , dimaksudkan Allah ingin menunjukkan kepada manusia bahwa perkataan Allah dalam Al Quran tidak dapat dibuat oleh manusia. Seperti firman Allah QS. Al Baqarah (2), 23 :
 
 23. Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
Isi Al Quran yang utama adalah :
  1. Tentang ke Esaan Allah, menunjukkan ke Esa an Allah dan cara beribadah dengan benar.
  2. Manusia sebagai individu
  3. Manusia sebagai bagian dari masyarakat, saling mengenal individu yang lain
  4. Alam dan kejadiannya
  5. Nabi –nabi dan ajarannya
  6. Setan dan Kejahatannya
  7. Persaudaraan Muslim
Sesungguhnya, segala sesuatu yang terdapat di dalam Al-Kitab (Al-Quran –pen) dan As-Sunnah (hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia merupakan sebuah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sunnah pun dapat didefinisikan sebagai lawan dari bid’ah , seperta sabda Nabi : 

 “Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang tetap hidup (setelah kematianku –pen), niscaya akan menyaksikan banyak perselisihan. Maka, berpegang teguhlah kalian dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin yang memperoleh petunjuk dan berilmu. Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta berhati-hatilah terhadap perkara-perkara baru yang dibuat-buat. Sungguh, setiap perkara baru yang dibuat-buat adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat!” (Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud [4607] -–lafal hadits ini adalah milik beliau–, dikeluarkan pula oleh At-Tirmidzi [2676] dan Ibnu Majah [43—44]; At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih”)
Sunnah pun dapat bermakna “mandub” dan “mustahab”, yaitu segala sesuatu yang diperintahkan dalam bentuk anjuran, bukan dalam bentuk pewajiban. Definisi ini digunakan oleh para ahli fikih. Di antara contohnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
 
 Seandainya bukan karena takut memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk melakukan siwak setiap hendak melaksanakan shalat.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [887] dan Muslim [252])

Pengumuman :
  1. Minggu depan pembicaranya adalah Bp. H. Taufiq Hartono.
  2. Infaq masuk Rp. 1.012.000,-, jama’ah terdata 258 orang.
  3. Zakat yang masuk AZMU sebesar Rp. 250.000,- dari 3 orang.

Dokumentasi :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar