Oleh: Agus Efendi, M.Ag
Di sampaikan pada pertemuan Tarjih I Tahun 2012, ahad Pon 15 Januari 2012 di Masjid Al Furqon, Ngadirejo.
I. Hadits tentang waktu-waktu terlarang
Uqbah bin „Amir z berkata: “Ada tiga waktu di mana Nabi melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.”
Dalam hadits di atas kita pahami ada tiga waktu yang terlarang bagi kita untuk melaksanakan shalat di waktu tersebut, yaitu:
1. Ketika matahari terbit sampai tinggi.
2. Saat matahari di tengah langit, ketika tidak ada bayangan benda di timur dan di barat
3. Ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.
Dalam hadits Abu Sa‟id Al-Khudri disebutkan, termasuk waktu yang dilarang untuk shalat adalah setelah shalat subuh sampai matahari tinggi dan setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam. Rasulullah shallallhu‟alaihi wasallam bersabda:
1. Ketika matahari terbit sampai tinggi.
2. Saat matahari di tengah langit, ketika tidak ada bayangan benda di timur dan di barat
3. Ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.
Dalam hadits Abu Sa‟id Al-Khudri disebutkan, termasuk waktu yang dilarang untuk shalat adalah setelah shalat subuh sampai matahari tinggi dan setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam. Rasulullah shallallhu‟alaihi wasallam bersabda:
“Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam.”
Adapun sebab dilarangnya shalat di tiga waktu di atas (pada hadits „Uqbah bin „Amir) disebutkan dalam hadits berikut ini:
„Amr bin „Abasah mengabarkan tentang pertemuannya dengan Nabi shallallhu‟alaihi wasallam di Madinah setelah sebelumnya ia pernah bertemu dengan beliau ketika masih bermukim di Makkah. Saat bertemu di Madinah ini, „Amr bertanya kepada beliau tentang shalat maka beliau memberi jawaban:“Kerjakanlah shalat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat ketika matahari terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Kemudian shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat karena ketika itu neraka Jahannam dinyalakan/dibakar dengan nyala yang sangat. Apabila telah datang bayangan (yang jatuh ke arah timur/saat matahari zawal) shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga engkau mengerjakan shalat ashar (terus boleh mengerjakan shalat sampai selesai shalat ashar, pent.), kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat hingga matahari tenggelam karena matahari tenggelam di antara dua tanduk syaitan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.”
„Amr bin „Abasah mengabarkan tentang pertemuannya dengan Nabi shallallhu‟alaihi wasallam di Madinah setelah sebelumnya ia pernah bertemu dengan beliau ketika masih bermukim di Makkah. Saat bertemu di Madinah ini, „Amr bertanya kepada beliau tentang shalat maka beliau memberi jawaban:“Kerjakanlah shalat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat ketika matahari terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Kemudian shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat karena ketika itu neraka Jahannam dinyalakan/dibakar dengan nyala yang sangat. Apabila telah datang bayangan (yang jatuh ke arah timur/saat matahari zawal) shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga engkau mengerjakan shalat ashar (terus boleh mengerjakan shalat sampai selesai shalat ashar, pent.), kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat hingga matahari tenggelam karena matahari tenggelam di antara dua tanduk syaitan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.”
II. Pengecualian dari waktu waktu-waktu terlarang.
1. Pertengahan hari di hari jum’at.
Di sunnahkan bagi seseorang untuk melaksanakan shalat sunnah mutlak sebelum melaksanakan shalat jum‟at hingga imam datang, Rasulullah shallallhu‟alaihi wasallam bersabda:
1. Pertengahan hari di hari jum’at.
Di sunnahkan bagi seseorang untuk melaksanakan shalat sunnah mutlak sebelum melaksanakan shalat jum‟at hingga imam datang, Rasulullah shallallhu‟alaihi wasallam bersabda:
Untuk kajian lebih lanjut Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar