Kamis, 10 Mei 2012

PASAL 49 : Orang muslim yang halal di bunuh

 PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH  (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 8 Mei 2012

 PASAL 49

49. Seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah    dan Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya darahnya tidak halal kecuali dengan tiga perkara: 1) berzina setelah menikah, 2) keluar dari agama setelah beriman dan 3) membunuh jiwa orang mukmin tanpa dasar kebenaran, ia harus dibunuh dan selain itu darah seorang muslim haram bagi  muslim yang lain selama-lamanya hingga hari kiamat.

Sebagai hadist Rasulullah bersabda : “Demi dzat yang tidak ada ilah selain Nya, tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Illah selain allah dan bahwasannya aku adalah Rasulullah kecuali tiga orang , yaitu : orang yang meninggalkan Islam dan jama’ah, orang yang berzina, zina Muhshon (telah menikah), serta orang yang membunuh orang lain.” Hadist riwayat Al Bukhari 6878, Muslim (1676/26) dari Abdullah bin Mas’ud.

Penjelasan :
Dalam penerapan halal darahnya (hukuman) dalam kontek bingkai Negara atau Qodi (ada hakim/pengadilan), tidak boleh dilaksanakan dilaksanakan sendiri-sendiri. Orang yang meninggalkan jama’ah menurut kesepakan ulama adalah jama’ah umat Islam, bukan jama’ah tertentu.

Kajian lengkap klik disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar