Rabu, 27 Juni 2012

Jumlah takbir shalat Jenazah empat kali

PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH  (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag. 
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 19 Juni 2012
 
PASAL 59

 59.  Jumlah takbir shalat Jenazah empat kali sebagaimana pendapat Imam Malik bin Anas, Sufyan AtsTsauri, Al Hasan bin Shalih, Ahmad bin Hambal dan para ulama Ahli fikih karena pendapat itu lebih sesuai sabda Rasulullah.

 Hadist riwayat Bukhari dan  Muslim dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah memberitahukan wafatnya An Najasi pada hari kematiannya, kemudian Rasululllah bersama para sahabat keluar menuju tempat sholat, lalu takbir empat kali. (Ini lafal Muslim).Dan juga diriwayatkan dari jalur hadist Jabir,  menurut Bukhari dan Muslim. Dan menurut riwayat Muslim dikatakan bahwa takbir dalam sholat jenazah tersebut sebanyak lima kali,hal ini diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Laila, dia mengatakan :  “ Zaid takbir sebanyak empat kali ketika mensholatkan jenazah kami, dan ketika mensholatkan jenazah yang lain sebanyak lima kali, kemudian saya bertanya kepadanya, lantas dia menjawab : “ Rasulullah pernah bertakbir dengannya.” Dan diriwayatkan juga bahwa takbir ketika sholat jenazah ada yang elbih dari jumlah-jumlah tersebut, bahkan sampai sembilan kali takbir. (lihat dalam  Ahkamu Al-Janaiz karya Al Albani).
 
Penjelasan:
An Najasi merupakan sahabat di negeri Habsyah (Ethiopia), dan sholat jenazah yang dilakukan merupakan sholat ghoib, karena jarak yang jauh serta waktu kematiannya yang telah berlalu. Dalam salah satu hadist, kalau seseorang meninggal dan disholatkan oleh 100 orang muslimin dan ke 100 orang tersebut memintakan syafa’at  (pertolongan) kepada Allah, maka Allah akan memberikan syafa’at kepada yang meninggal tersebut. Bahwakan ada riwayat yang mengatakan jika ada seorang muslim meninggal dan disholatkan oleh 40 orang kaum muslimin ang tidak memiliki dosa syirik, maka Allah akan member syafa’at kepada yang meninggal tersebut. Jadi semakin banyak orang mensholatkan jenazah semakin bagus. 
Shalat jenazah merupakan fardhu kifayah yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang muslim, tetapi jika sudah ada orang muslim  yang lain telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban tersebut. Dalam hadist Abu Qatadahz di ceritakan bahwa ketika  di datangkan jenazah laki-laki dari kalangan Anshor dihadapan Nabi agar beliau mensholatkannya, ternyata beliau bersabda : “ Sholatilah teman kalian ini, aku tidak akan mensholati karena ia meninggal dengan menaggung hutang.” Mendengar  hal  tersebut  Abu  Qatadahz  berkata  :  ”Hutang itu menjadi tanggunganku.” Kemudian Nabi bersabda : “ Janji itu akan disertai dengan penunaian ?” Dijawab oleh Abu Qatadahz:  “  Janji  itu  akan  disertai  dengan  penunaian.” Maka Nabi pun mensholatinya. (HR. Nasa’i).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar