Jumat, 10 Februari 2012

Menilai Iman Seseorang ( Pasal 39 dari PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH ,Imam Al Barbahari)

PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 7 Pebruari 2012
Pembukaan :
Alhamdulillah kita malam ini bisa berjumpa dalam majelis ini untuk wattawa shaobil haq wattawa shaobil shobr , saling ingat mengingatkan saling nasehat menasehati didalam kesabaran, didalam keimanan, yang merupakan konsep yang diberikan oleh Al Qur’an, yang menekankan pada kata saling.

PASAL 39

39. Ketahuilah, bahwa dunia adalah Negara Iman dan Islam. Umat Muhammad di dalamnya adalah orang-orang mukmin dalam hukumnya, perkara warisan dan sembelihannya serta sah shalat di belakang mereka. Kita tidak memberi kesaksian iman secara hakiki kepada seseorang hingga ia telah melaksanakan semua ajaran syariat Islam dan apabila ada sebagian syariat yang belum diamalkan maka orang tersebut kurang imannya hingga ia bertaubat. Ketahuilah sesungguhnya keimanannya itu hanya Allah yang tahu, bisa disifati sempurna atau berkurang ,kecuali bila ia menampakkan kepadamu meremehkan/menyia-yiakan dalam mengamalkan seluruh syariat Islam.
Penjelasan :
Dalam beberapa riwayat hadist disebutkan dibolehkannya seseorang sholat dibelakang ahlul bid’ah, ketika tidak ada imam yang lain, asalkan sholatnya memenuhi syarat dan rukunnya, karena kesempurnaan imam itu untuk dirinya dan makmumnya, ketidak sempurnaan imam itu untuk dirinya. Tetapi Allah akan memberi jaminan bagi imam yang sempurna adalah surga.
Kita tidak boleh memberi kesaksian terhadap hakikat keimanan seseorang, sampai dia melaksanakan keseluruhan syari’at Islam. Jika ada orang yang jelas terlihat menyia-yiakan syariat Islam, maka orang tersebut dapat dikatakan tidak sempurna.
 Hadist riwayat dari Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah, Nabi bersabda : “Tidaklah berzina seseorang pezina itu ketika dia berzina sementara dia beriman. Dan tidaklah seseorang itu meminum khamer (tuak/alkhohol) ketika ia minum sementara dia itu beriman. Tidaklah seorang pencuri itu mau mencuri sementara itu dia beriman. Dan tidaklah seseorang itu akan merampas harta orang lain, ketika dia dalam keadaan iman.”
Maksud hadist diatas adalah , seseorang yang berzina itu imannya sedang tanggal, karena kalau dia sedang beriman, pasti dia tidak berzina. Ketika seseorang muslim yang minum khamer maka imannya sedang tanggal, karena seorang muslim yang beriman pasti tidak minum khamer.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar