Kamis, 23 Februari 2012

Orang yang bisa dikleuarkan dari Islam

PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 21 Pebruari 2012
Pembukaan :
Alhamdulillah pada majelis ini kita masih dapat bertemu untuk saling ingat mengingatkan, nasehat menasehati dalam rangka meningkatan kualitas keimanan kita.
PASAL 41
41. Seseorang tidak dinyatakan keluar dari Islam hingga nyata-nyata telah menolak sebagian ayat Al Qur'an atau mengingkari sebagian sunnah Nabi atau menyembelih untuk selain Allah atau shalat/penyembahan untuk selain Allah, maka barang siapa telah melakukan sebagian dari perkara di atas, maka wajib bagimu untuk mengeluarkan ia dari Islam. Jika tidak melakukan salah satu dari perkara di atas maka ia tetap sebagai seorang mukmin lagi muslim secara sebutan namun bukan secara hakekat.

Penjelasan :
Dari beberapa pengalaman dibeberapa majelis taklim, sunnah dipahami dengan sesuatu yang dilaksanakan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak apa-apa. Tetapi pengertian seperti itu adalah tidak tepat, karena sunnah merupakan atsar (peninggalan) Nabi Muhammad SAW, yang diutus untuk mengemban amanah dari Allah.
Sunah secara hukum fiqih adalah suatu amalan jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan dia tidak berdosa. Tetapi dalam pandangan ahli hadist adalah suatu amalan jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan dia akan mendapat murka Allah dan adzabnya, karena sunah itu merupakan amalan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang berupa perkataan, perbuatan , perintah dan larangan , dan sunah pada hakekatnya adalah sama dengan Al Qur’an, hanya diucapkan oleh Nabi, tetapi isinya atas petunjuk dari Allah SWT. Seperti firman Allah dalam QS. An Najm (53): 2-4 :
2. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. 3. Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. 4. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

Menurut Imam Dzahri : “Kalau kamu melihat satu orang menolak satu ayat atau menolak satu sunnah, padahal dia tahu kalu itu dari Allah SWt atau dari Rasulullah, tetapi ia sengaja menolaknya, maka kalau engkau melihat orang seperti itu, tangkap dia, kamu terkam dia, kamu cekik lehernya dan kamu bacakan ayat kursi diatas ubun-ubunnya.”
Islam sangat menjujung tinggi nilai sholat, karena sholat adalah bentuk peribadatan paling tinggi, seperti firman Allah QS. Al An’am (6) : 162-163 :
162. Katakanlah (Muhammad) : Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. 163. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".
 
Ibadah (nusukii) dalam ayat diatas adalah ibadah yang kaitannya dengan penyembelihan binatang, baik qurban maupun nadzar.
Orang yang sudah menyatakan diri masuk Islam, maka pada hakekatnya harus berserah diri atau pasrah dengan aturan Allah. Kalau melanggar, maka akan mendapat hukuman dari Allah SWT. Akan tetapi hukuman Allah untuk umat Muhammad itu sebagian besar ditunda dan akan dibalas diakherat nanti. Memang ada hukuman yang akan langsung dilaksanakan atau diterima didunia seperti kedholiman dan dosa kepada kedua orang tua. Ini berbeda dengan umat – umat terdahulu, jika melanggar aturan Allah, maka sebagian besar akan diterima kontan didunia.
Ketika ada orang yang menolak ayat Allah dan sunah Rasulullah, orang tersebut tidak bisa langsung dikeluarkan atau divonis dari Islam, tetapi ada perangkat lainnya yang perlu dipertimbangkan seperti :
  1. Terpaksa, orang melakukan hal tersebut karena terpaksa, sehingga mendapat keringanan
  2. Tidak tahu
  3. Tergelincir ucapannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar