Jumat, 10 Februari 2012

Sholat Jenazah untuk orang yang meninggal karena zina dan bunuh diri ( Pasal 40 PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH , Imam Al Barbahari)

PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 7 Pebruari 2012

PASAL 40
40. Termasuk sunnah menshalati orang muslim yang meninggal dunia karena dirajam, pezina laki- laki, pezina perempuan, orang yang bunuh diri, pemabuk, dan yang semisal dengan mereka maka menshalati mereka adalah sunnah.
Penjelasan :
Permasalahan tersebut diatas mengakibatkan perdebatan yang panjang, termasuk kaum khawarij. Karena kaum khawarij berpedoman jika seseorang mukmin melakukan dosa besar di dunia, maka dia divonis kafir dan di akherat akan dimasukkan di neraka selama – lamanya.
Sedangkan Imam barbahari penulis buku ini berbeda pendapatnya, yang disertai dalil-dalilnya. Termasuk mensholatkan orang muslim yang meninggal karena telah dirajam (dihukum karena melakukan zina).
 Ketika Nabi SAW merajam seorang laki – laki yang bernama Ma’is, karena melakukan zina dan dia diberi hukuman rajam dan Nabi mensholatkannya. Demikian juga Nabi pernah melaksanakan hukuman rajam atas seorang perempuan Ghamidian, yang telah melakukan perbuatan zina, dan Nabi mensholatkanya.
Hadist riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahihnya, dari Buraidah, bahwa Ma’is bin Malik dari Bani Salamah mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, “Sungguh saya telah mendholimi diri saya, yaitu saya telah melakukan zina. Saya ingin supaya diri saya ini disucikan dari dosa zina tersebut.” Tetapi ketika itu Rasulullah menolaknya.Kemudian pada hari berikutnya, Ma’is datang lagi dan menemui Nabi dan berkata ; “ Ya Nabi saya ini betul – betul telah berzina.” Untuk kedua kalinya Nabi tidak percaya. Tetapi Nabi diam – diam mengutus seseorang untuk mengetahui keadaan Ma’is itu. Dan Nabi berkata : “Ma’is itu datang kemari dan mengaku melakukan zina. Cobalah kalian selidiki keadaan Ma’is, apakah kalian mengetahui apakah pada akalnya ada sesuatu ?.” Maka kemudian orang-orang yang diutus itu menjawab : “ Kami tidak mengetahui tentang Ma’is itu kecuali dia orang yang akalnya waras. Kami tahu bahwa Ma’is itu orang yang sholih diantara kami.” Maka ketika itu Ma’is pun mendatangi Nabi untuk ketiga kalinya, dan mengatakan : “Ya Nabi saya ingin di bersihkan dari dosa saya , saya ingin dirajam.” Untuk ketiga kalinya Nabi masih tidak menanggapi, tetapi Nabi mengutus beberapa orang untuk mencari tahu, dan utusan Nabi itu datang menemui Nabi dan mengatakan : Bahwa Ma’is ini adalah orang yang akalnya waras. Maka ketika Ma’is itu datang keempat kalinya maka digalilah sebuah lubang kemudian Ma’is itu kemudian dirajam hingga meninggal.
Kemudian datang datang pula seorang perempuan Ghamidian, dan perempuan berkata : “ Wahai Rasulullah, saya ini telah melakukan perbuatan zina, maka supaya saya dibersihkan dari dosa saya dan supaya ditegakkan hukuman rajam.” Dan ketika itu Rasullulah SAW tidak menanggapi pernyataan wanita itu. Maka pada hari berikutnya wanita tersebut datang lagi dan mengatakan : “ Wahai Rasulullah , kenapa engkau tidak menerima pengakuan saya, saya kira anda menolak pengakuan saya seperti menolak pengakuan Ma’is. Demi Allah saya ini telah berzina dan demi Allah saya sudah hamil.” Maka Nabi berkata : “ Jangan-jangan tidak demikian. Maka sekarang kamu pulang hingga nanti kamu betul – betul melahirkan anak.” Maka ketika wanita itu telah melahirkan, dia datang menemui Nabi dengan membawa bayi yang ia lahirkan dengan secarik kain, dan berkata : “ Wahai Nabi tolong saya segera dirajam, ini anak saya telah lahir.” Kemudian Nabi berkata: “Sekarang kamu pulang , susuilah anak kamu ini hingga anak kamu itu bisa megang makanan dan makan sendiri.” Maka ketika anak itu sudah di sapih , wanita itu datang menemui Nabi dengan anak yang sudah disapihnya, dan ditangan bayi itu ada sekeping roti, dan wanita itu berkata: “Ya Rasulullah, saya sudah menyapih anak ini, dan sekarang anak saya sudah bisa makan sendiri.” Maka ketika itu diserahkan anak kecil itu kepada seorang laki – laki muslimin, kemudian dibuatlah galian/lubang di tanah dan diperintahkan kepada wanita itu untuk masuk kedalamnya, dan ditimbun hingga dada wanita tersebut. Maka kemudian diperintahkan kepada orang – orang untuk merajam wanita tersebut. Kemudian Khalid bin Walid mendatangi wanita itu , mengambil batu dan melemparkannya ke wanita tersebut, dan mengenai kepala wanita tersebut dan keluarlah darah yang memancar dari kepala wanita itu dan mengenai wajah Khalid bin Walid. Maka Khalid bin Walid mencaci wanita itu. Maka didengarlah oleh Nabi caci makian Khalid bin Walid kepada wanita tersebut. Maka Nabi berberkata : “Sabar/pelan ya Khalid bin Walid. Demi Allah yang jiwaku berada ditangannya. Sungguh wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang sebenarnya, yang seandainya taubatnya dibagikan kepada penduduk Madinah , maka semua penduduk Madinah akan diampuni oleh Allah karena taubatnya wanita ini.” Kemudian diperintahkan kepada orang – orang untuk mensholatkan dan Rasulullahpun mensholatkannya dan kemudian wanita itu dikuburkan oleh kaum muslimin.

 Dikeluarkan oleh Muslim dari Shahihnya, hadist dari Jabir bin Samuroq, dia mengatakan ; Rasullulah didatangkan kepada beliau seorang laki – laki yang mati bunuh diri dengan mishqosh (anak panah dengan ujung lebar) ternyata Nabi tidak mensholatkannya.

Imam Nawawi berkomentar dalam Syarah Muslim, hadist ini menjadi dasar untuk tidak mensholatkan orang yang mati karena bunuh diri, karena kemaksiatannya. Dan seperti ini adalah mazhab Umar bin Abdul Aziz. Tetapi demikian Hasan, Malik, Abu Hanifah dan jumhur ulama mensholatkannya. Para jumhur ulama , membantah pada orang – orang yang tidak mau mensholatkan adalah, hadist yang menjelaskan Nabi tidak mensholatkan orang yang mati bunuh diri itu adalah untuk memberi efek jera kepada orang – orang yang ingin mengerjakanya. Dan ternyata para sahabat mensholatkannya. Demikian juga seperti ketika masa awal Islam, Nabi meninggalkan orang yang mati dengan meninggalkan hutang, tetapi Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk mensholatkannya. Ini adalah efek jera yang diterapkan oleh Nabi atas orang – orang yang meremehkan hutang dan orang – orang yang meremehkan untuk membayar hutang. Dan Nabi berkata : “ Sholatkanlah kepada temanmu ini.”
 
  Qodi bin Khiyat (ulama) berkata : “Mazhab ulama umum yaitu mensholatkan kepada semua orang muslim, baik yang mati karena hukuman, atau mati karena dirajam, dan yang mati karena buruh diri dan zina, dari Imam Malik dan lainnya, bahwasanya penguasa/khalifah akan lebih baik jika menjauhi dari orang yang mati bunuh diri. Dan orang – orang yang punya keutamaan (ulama) baiknya tidak mensholatkan orang – orang fasik seperti mati bunuh diri ini supaya memberi efek jera.”

Tanya Jawab :

Tanya : Jika sedang melaksanakan sholat sunat di masjid dan belum selesai, kemudian sudah ada iqomah untuk memulai sholat, bagaimana sholat sunat tersebut ?

Jawab : Dalam salah satu riwayat hadist dikatakan : “Ketika qomat sudah dikumandangkan, tidak ada sholat kecuali sholat yang dipimpin oleh imam.” Sehingga ketika qomat dikumandangkan, semua sholat sunat harus berhenti dan mengikuti sholat yang dipimpin oleh imam.

Tanya : Mohon penjelasan tentang pendapatnya Ibn Taimiyah yang tidak mensholatkan orang yang mati bunuh diri tetapi mendoakannya.

Jawab : Itu adalah ijtihad nya Ibnu Taimiyah, saya tidak mensholatkannya karena Allah murka kepadanya, tetapi bukan berarti orang lain tidak boleh mendoakan padanya. Untuk doa tersebut diterima atau tidak oleh oleh Allah, itu tergantung pada amalnya kepada Allah. Allah murka itu murka kepada perbuatan seseorang, sedangkan mendoakan merupakan kewajiban seorang muslim kepada muslim yang lain.

Tanya : Menikahkan orang yang sudah hamil itu bagaimana ?

Jawab : Dalam Al quran ada ayat yang menerangkan : “Dari wanita yang hamil maka ‘idahnya adalah hingga ia melahirnya.” Ini adalah keterangan untuk wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil. Jika orang lain akan menikahinya, ia harus menunggu anak tersebut lahir. Adapun ada wanita hamil yang bukan karena ditinggal mati suaminya, tetapi karena perbuatan zina, ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad cenderung tidak menikahkannya, Imam Syai’i cenderung menikahkanya.

Tanya : Membaca sholawat pada atahiyat akhir yang benar seperti apa ?

Jawab : Dari beberapa riwayat yang banyak dipakai oleh ulama baik dari sisi riwayat maupun sisi bahasa adalah :

  1. Alluhumasholi ‘ala muhammad wa’ala ali muhammad, kamasholaita ‘ala ibhrohim wa’ala ‘ali ibhrohim, innaka hamidunmasjid, wabarik’ala muhammad wa’ala ali muhammad, kamabarokta’ala ibrohim wa’ala ali ibhrohim, innaka hamidunmasjid.
  2. Alluhumasholi ‘ala muhammad wa’ala ali muhammad, kamasholaita ‘ala ibhrohim wa’ala ‘ali ibhrohim, wabarik’ala muhammad wa’ala ali muhammad, kamabarokta’ala ibrohim wa’ala ali ibhrohim, innaka hamidunmasjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar