Senin, 27 Februari 2012

WAKTU TERLARANG UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT

Oleh: Agus Efendi, M.Ag 
 Di sampaikan pada pertemuan Tarjih I Tahun 2012, ahad Pon 15 Januari 2012 di Masjid Al Furqon, Ngadirejo. 
I.  Hadits tentang waktu-waktu terlarang  
Uqbah bin „Amir z berkata:  “Ada tiga waktu di mana Nabi melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu  tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi,  ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.”
Dalam hadits di atas kita pahami ada tiga waktu yang terlarang bagi kita untuk  melaksanakan shalat di waktu tersebut, yaitu:
1. Ketika matahari terbit sampai tinggi.
2. Saat matahari di tengah langit, ketika tidak ada bayangan benda di timur dan di barat
3. Ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.
Dalam hadits Abu Sa‟id Al-Khudri  disebutkan, termasuk waktu yang dilarang untuk shalat adalah setelah shalat subuh sampai matahari tinggi dan setelah shalat ashar  sampai matahari tenggelam.  Rasulullah shallallhu‟alaihi wasallam bersabda: 
 “Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah  ashar sampai matahari tenggelam.” 
Adapun sebab dilarangnya shalat di  tiga waktu di atas (pada hadits „Uqbah bin „Amir)  disebutkan dalam hadits berikut ini:
„Amr bin „Abasah mengabarkan tentang pertemuannya dengan Nabi  shallallhu‟alaihi  wasallam    di Madinah setelah sebelumnya ia pernah bertemu dengan beliau ketika  masih bermukim di Makkah. Saat bertemu di Madinah ini, „Amr bertanya kepada beliau  tentang shalat maka beliau memberi jawaban:
“Kerjakanlah shalat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat ketika matahari terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Kemudian shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat karena ketika itu neraka Jahannam dinyalakan/dibakar dengan nyala yang sangat. Apabila telah datang bayangan (yang jatuh ke arah timur/saat matahari zawal) shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga engkau mengerjakan shalat ashar (terus boleh mengerjakan shalat sampai selesai shalat ashar, pent.), kemudian tahanlah dari  mengerjakan shalat hingga matahari tenggelam karena matahari tenggelam di antara  dua tanduk syaitan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.”  
  
II. Pengecualian dari waktu waktu-waktu terlarang.
1.  Pertengahan hari di hari jum’at.
Di sunnahkan  bagi seseorang untuk melaksanakan shalat sunnah mutlak sebelum  melaksanakan shalat jum‟at hingga imam datang, Rasulullah  shallallhu‟alaihi  wasallam  bersabda:

Untuk kajian lebih lanjut Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar