Jumat, 16 Maret 2012

Pemerintahan Berdasarkan Al Qur’an


Oleh Bp. Drs. H. Hasyim Affandi (Bupati Temanggung)
Disampaikan dalam Kajian Kuliah Subuh Ahad Pagi Muhammadiyah Temanggung,
Tanggal 11 Maret 2012.

Rasulullah ketika akan mengutus Mu’ad bin Jabar untuk jadi gubernur di Yaman, ditanya dulu atau dites . Rasulullah mengatakan, bahwa di Yaman ada orang Islam, Yahudi, Nasrani , Majusi dan paggan (kafir/animesme). Kalau ada masalah bagai mana cara memutuskannya ? Mu’ad menjawab : Aku akan memutuskan dengan Kitabullah. Rasulullah bertanya: Kalau di Al Qur’an tidak ada, bagaimana ? Mu’ad menjawab : Dengan sunnah Rasul. Rasulullah bertanya: Kalau di sunnah tidak ada ? Mu’ad menjawab : Saya akan berijtihad.
Dari penjelasan diatas menjadi dasar rangkaian menentukan keputusan dalam Islam. Hal ini juga terjadi pada masa kekhalifahan sahabat. Ketika jaman khalifah Abu bakar, jika ada persoalan rumit, maka para sahabat di panggil ditanya adakah hukumnya dalam Al qur’an ? adakah didalam sunnah ? Kalau tidak ada, maka dibuat kesepakatan ulama dan disebut ijma’, dan keputusannya mengikat.
Sunnah adalah perilaku Rasulullah yang selalu benar karena dibimbing oleh wahyu Allah, jika ada kesalahan langsung ditegur oleh Allah. Hadist merupakan periwayatan ucapan tentang perilaku dan ucapan Rasulullah. Jadi kalau ada hadis yang shahih atau doif itu ada pada permasalahan periwayatan atau alur cerita dari sumber berita. Tetapi kita tidak bisa melihat sunnah tanpa hadist.
Fungsi Al-Qur’an :
  1. Huda Linnas : Petunjuk / hidayah untuk mengenal Allah dan Manusia
Petunjuk tentang Allah dan ciptaannya, tujuan penciptaan manusia, kewajiban manusia terhadap Allah.
  1. Huda Lil Muttaqin : Petunjuk untuk lebih mengenal hidup dan kehidupan. Oleh karena itu Al-Qur’an (Islam) = Aqidah dan syariah .
Tentang ibadah, hubungan dengan manusia lain. Prinsip Syariah : Mengatur hubungan manusia dengan Allah dan mengatur hubungan manusia dengan manusia. Yang diatur adalah hubungan manusia yang mau mengenal Allah.
Syariah merupakan aturan atau hukum yang datangnya dari Allah dan Rasulullah. Fiqih adalah pembagian permasalahan agama yang sama (dikategorikan) yang dilakukan oleh para ulama. Sehingga dalam syariat diatur prinsip-prinsip ibadat, muamalat, munakahat, jinayat dan lainnya. Secara umum petunjuk Al-Qur’an bersifat :
  1. Ammah/umum
  2. Kholidah/internal
  3. Kulliyah/global
Rincian dan praksisnya ada dalam Sunnah.
Tentang Pemerintahan, Al-Qur’an hanya memberikan “nilai dasar” dan “kata kunci”, antara lain :
Kata Kholifah (penguasa)
26. Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah Keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, Karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, Karena mereka melupakan hari perhitungan.(QS. Shaad (38):26)

Kata Mulk (kerajaan / pemerintahan)
35. Ia berkata: "Ya Tuhanku, ampunilah Aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku, Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi". QS. Shaad (38):35)

 Berlaku Amanat dan Adil
 
 58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.(QS. An Nisa (4): 58).

Ketaatan pada Ulil Amri
 59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa (4): 59).

Kata “Ulil Amri” :
  • Uli” : Bentuk jamak dari kata “Waly” yang berarti pemilik, yang mengurus, yang menguasai , dan yang dicintai. Karena bentuk jamak, maka difahami bahwa mereka merupakan kelompok/badan/lembaga. Atau seseorang yang memiliki kewenangan /diberi kewenangan oleh banyak/rakyat/lembaga/kelompok .
  • Al-Amri” : Dalam bentuk “makrifat” (definitive ) terbatas hanya dibatasi pada hal tertentu saja .
  • Jadi Ulil Amri “ adalah seseorang /sekelompok orang yang memiliki/ mengurus/menguasai kewenangan mengelola hal/ masalah tertentu.
Jadi Al Quran berbicara tentang pemerintahan adalah :
  1. Al-Qur’an tidak menentukan bentuk Negara
  2. Pemegang pemerintahan harus memegang prinsi-prinsip amanat, adil, Ketaatan kejujuran dan sebagainya.
  3. Tentang teknis bagaimana pemerintahan dijalankan, diserahkan kepada manusia.
Setelah Nabi wafat, Abu bakar jadi Khalifah dipilih oleh para sahabat. Umar jadi khalifah ditunjuk oleh Abu Bakar. Pengganti Umar adalah Utsman, dengan dipilih oleh para sahabat. Ali menjadi khalifah mengganti Utsman dengan dipilih oleh sanat dan beberapa ulama. Setelah khalifah Ali, pemerintah Islam dengan sistem Dinasti yaitu Bani Umayah, Bani Abbasiyah dan kekaisaran Turki dan lainnya.

Pengumuman :
  1. Infaq masuk Rp. 1.197.000,-
  2. Zakat lewat AZMU sebesar Rp. 520.00,- dari 4 orang.

 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar