Jumat, 16 Maret 2012

TAFSIR AL MUJAADILAH (58) AYAT 1-4


Penjelasan Kitab : Tafsir Al ‘Usyril Akhir Minal Qur’anil Karim Min Kitab Zubdatit Tafsir
(Tafsir dari 3 Juz terakhir dalam Al Qur’an)
Penulis Al Syaikh Doktor Muhammad Bin Sulaiman Al Asyqor, terbitan Saudi Arabia (www.tafseer.info)
Oleh Bp. H. Drs. Asy’ari Muhadi. MA
(disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, 13 Maret 2012).
TAFSIR AL MUJAADILAH (58) AYAT 1-4
(Wanita yang mengajukan Gugatan)
Surat Al Mujaadilah terdiri atas 22 ayat ada di Juz 28, termasuk golongan surat Madaniyyah, diturunkan sesudah surat Al Munaafiquun (63).

AYAT 1
1. Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat .
 
 
1. Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, yang dimaksud tura jangaka adalah mengembalikan kepadamu (Muhammad) suatu pembicaraan dalam urusan suaminya. Dan ia mengadu pada Allah. Sebuah hadist dari Siti ‘Aisyiyah, beliau berkata : Maha berkah Allah yang zat pendengaranya meliputi segala sesuatu. Sungguhnya aku mendengar ucapan wanita Khaulah binti Tsa’labah, tetapi bagian ucapan wanita itu ada yang luput dari pendengaranku, dan wanita itu mengadukan kepada Nabi tentang suaminya. Dan Khaulah binti Tsa’labah berkata : Ya Rasul Allah, suamiku telah merenggut harta dan masa mudaku, dan aku telah membentangkan untuknya perutku sehingga bisa melahirkan anak dariku, sehingga ketika usiaku telah tua, dan tidak bisa melahirkan lagi, tiba - tiba suamiku men zihar ku . Wanita itu berkata : Ya Allah tuhanku sungguh aku mengadukan hal ini kepadamu. Berkata ‘Aisyiyah : Si wanita belum beranjak dari duduknya dihadapan Nabi, ketika itu turunlah Jibril membawa ayat – ayat tersebut. Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, Suami dari Khaulah binti Tsa’labah adalah Aus bin Ash- Shamit salah seorang Anshar.
Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Yaitu saling berbicara (tanya jawab).

Penjelasan :
Zihar adalah ucapan “Wahai istriku telah tampak engkau olehku seperti punggung ibuku.” Pada jaman jahiliyah, jika suami men zihar istrinya, maka jatuh talaq. Pada jaman Islam diminta klarifikasinya oleh Khaulah binti Tsa’labah kepada Rasulullah. Dalam Tafsir Ibnu Katsir suami Khaulah binti Tsa’labah yaitu Aus bin Ash- Shamit mempunyai perilaku kasar terhadap istrinya.

AYAT 2
2. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

  2. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya,) . Makna zihar adalah : laki – laki berkata kepada istrinya : “Kamu tampak dariku seperti punggung ibuku.” Tidak ada khilaf dari ulama, bahwa mendengan ucapan itu telah jatuhlah hukum zihar.
Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Yaitu wanita-wanita itu bukan ibu-ibu mereka. Maka oleh karena suami yang men zihar istrinya itu, dia telah berdusta. Dan orang yang men zihar istrinya itu di caci oleh ayat ini dan merupakan penistaan kepada mereka.
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Yaitu bukanlah ibu – ibu mereka itu kecuali yang melahirkan mereka.
Dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta.Yaitu suatu ucapan yang diingkari oleh syariat, yaitu suatu perumpamaan istrnya yang ia setubuhinya disamakan dengan ibunya. Dan dalah hal ini sungguh sangat menghina pada ibunya.
Dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Yaitu : Allah sangat memberi maaf dan ampunan. Jadi Allah menjadikan kewajiban kifarot/ denda sebagai penebusan sebagai sesuatu yang mungkar ini, ketika dia akan kembali ke istrinya.

AYAT 3
3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
 
 3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. Yaitu mereka itu akan kembali supaya ia berkehendak melakukan jima’ lagi kepada istrinya. Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak.Yaitu Suami harus memerdekakan hamba sahaya , budak wanita atau budak pria yang mereka miliki dikarenakan ucapan yang telah mereka lakukan.
Sebelum kedua suami isteri itu bercampur, Maka tidak boleh seorang laki-laki yang telah men zihar istrinya men jima’ istrinya, sampai dia membayar denda. Demikianlah, yaitu hukum yang telah disebutkan tadi, yang diajarkan kepada kamu, atau engkau diperintahkan, atau engkau diajarkan, agar kita menjauhkan diri pada istrinya.

Penjelasan :
Dalam buku terjamahan Minhadi Muslim, hukum zihar adalah haram, karena Allah menyebutkan sebagai bentuk kemungkaran dan perbuiatan dusta yang haram. Ketentuan hukum seputar zihar : Zumhur ulama (sebagaian besar ulama), berpendapat bahwa hukum zihar itu tidak dikhususkan dengan memakai lafal ibu, tetapi menyamakan dengan semua wanita yang haram dinikahinya, seperti anak perempuan, nenek, bibi, bu de dan lainnya. Suami yang melakukan zihar harus membayar denda jika ingin kembali pada istrinya. Jika suami mencampuri istri sebelum membayar denda, maka dia telah melakukan dusta terhadap Allah dan dia harus bertaubat kepada Allah ,minta pada Allah dan masih dituntut membayar denda, dan tidak ada kewajiban lain selain khifarot/denda tersebut.

AYAT 4
 
 4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
 
 4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Yaitu, barang siapa yang tidak mendapatkan hamba sahaya dalam kepemilikannya, dan tidak mungkin dia bisa mengeluarkan biaya sebesar harga hamba sahaya, atau tidak bisa mendapatkan seorang budak untuk dibelinya , maka wajib atasnya puasa 2 bulan berturut – turut tanpa putus, tanpa jeda. Mana dia berbuka seharipun maka percuma dan mengulang kembali.
Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya), Artinya ia tidak mampu berpuasa 2 bulan terus menerus. Memberi makan enam puluh orang miskin, artinya setiap orang miskin separuh shaq ( 1,6 kg ) berupa gandum atau kurma atau beras atau sejenisnya (makanan pokok). Maka baginya wajib memberi makan makanan yang pantas sampai mereka kenyang.

Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Artinya Kami memberi hukum semacam itu agar engkau membenarkan , sesungguhnya Allah telah memerintahkan dengan hukum itu dan telah memberi syariatnya. Dan agar engkau berdiri tegak diatas batasan syariah dan janganlah kalian melanggarnya, dan janganlah kamu mengulang lagi kepada perilaku zihar, yang ucapan zihar itu adalah mungkar dari ucapan dan kedustaan.
Dan Itulah. Artinya hukum –hukum yang telah disebutkan atau ditetapkan, yaitu memerdekakan hamba sahaya atau puasa 2 bulan, atau memberi makan 60 orang miskin.
Hukum-hukum Allah, Maksudnya Kamu semua jangan melanggar ketentuan Allah, yang Allah telah memberi batasan atau aturan kepada kamu. Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan untuk kamu, bahwa zihar itu maksiat. Sesungguhnya khifarot zihar yang telah disebutkan akan mewajibkan untuk dilaksanakan agar mendapat ampunan dari Allah.
Dan bagi orang kafir. Yang dimaksud kafir disini adalah orang – orang yang tidak berdiri tegak diatas ketentuan – ketentuan Allah.
Ada siksaan yang sangat pedih, yaitu siksa neraka jahanam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar