Jumat, 30 Maret 2012

Pasal 48 : Jika seorang Suami menceraikan Istrinya 3 kali


PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 27 Maret 2012


PASAL 48
48. Bila seorang telah menceraikan isterinya tiga kali maka sang isteri haram dan tidak halal baginya (menikahinya lagi) hingga ia menikah dengan laki-laki lain.
Penjelasan :
Jika talaq sekali namun mengucapkannya 3 kali, maka menurut ulama telah jatuh talaq, tetapi talaq pertama, dan lafal ini tidak diperkenankan.
 Allah SWT berfirman : 229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. 230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui. (QS. Al Baqarah (2) : 229-230).

Tanya Jawab :
Tanya :
  1. Bagaimana kalau orang tua menawarkan anaknya untuk dinikahi ?
  2. Kalau mahar dengan Al Qur’an , kewajibannya apa ?
  3. Saksi yang adil maksudnya bagaimana ?
Jawab :
  1. Dijaman sahabat nabi, orang tua yang mempunyai anak perempuan biasanya menawarkan anaknya kepada sahabat yang lain untuk dinikahi.
  2. Seseorang yang memberi mahar mushaf Al Qur’an maka setelah menikah wajib menggunakan atau memanfaatkan Al Qur’an tersebut.
  3. Saksi yang adil adalah saksi yang bisa dipegang kesaksiannya, bisa dipercaya dan sesuai dengan perintah Allah.
Tanya :
  1. Apakah ayah tiri bisa jadi wali ?
  2. Bagaimana kalu seorang wanita muslim, tetapi bapaknya bukan muslim, apakah bapaknya bisa jadi wali ?
  3. Bagaimana hukumnya jika anak perempuan yang akan menikah masih mempunyai orang tua untuk walinya, tetapi dalam akad nikah diwakilkan ke penghulu ?
Jawab :
  1. Ayah tiri tidak bisa jadi wali karena tidak ada pertalian darah (hubungan darah), kalau tidak ada wali dari hubungan darah, maka walinya adalah wali hakim, yang disediakan oleh negara.
  2. Orang tua yang bukan muslim tidak berhak menjadi wali bagi anak perempuannya. Yang menjadi wali adalah hakim.
  3. Orang tua berkewajiban menikahkan anaknya atau menjadi wali untuk anaknya, tetapi jika menyerahkan kewajibannya kepada orang lain atau penghulu (mewakilkannya) , itu boleh dengan menyerahkan amanatnya kepada penghulu dengan akad yang jelas .






Pasal 47: Menikah harus ada Wali, Saksi dan Mahar


PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 27 Maret 2012

PASAL 47
47. Tidak sah pernikahan kecuali harus dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil serta mahar baik sedikit atau banyak, barang siapa tidak mendapatkan wali maka pemimpin adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.
Penjelasan :
Para ulama telah sepakat bahwa syarat sah nya menikah harus ada seorang wali, dua orang saksi dan mahar. Kaum Rafidah (syi’ah) menyelisihi kesepakatan tersebut. Mereka beranggapan bahwa boleh menikah tanpa wali dan saksi. Bahkan ketika mereka bertemu dengan seorang perempuan langsung dapat melangsungkan pernikahan, bahkan dapat menentukan jangka waktu pernikahan akan berlangsung, bisa satu tahun, satu bulan, bahkan bisa satu hari saja.
Dua orang saksi adalah jumlah minimal, bisa lebih banyak. Untuk mahar bisa sedikit bisa banyak tidak ada batasannya. Mahar adalah pemberian calon suami kepada calon istri, tidak boleh diberikan ke wali, kecuali atas ridho calon istri. Mahar bisa berupa benda wujud (seperti, uang, emas, binatang ternak dan lainnya) atau sesuatu yang abstrak (contoh hafalan surat dalam Al Qu’an). Mukmin (laki-laki) yang baik tentunya akan memberi mahar yang banyak jika mampu. Mukminah (perempuan) yang baik dia akan meringankan dalam menuntut mahar dari calon suaminya.
Rasulullah bersabda : “Seutama-utama wanita itu adalah yang tidak menuntut banyak atas mahar yang akan dibayarkan oleh calon suaminya.” Rasulullah telah memberi contoh mahar, pernah banyak dan pernah sedikit. Kepada Siti Katidjah, Rasulullah memberikan mahar 20 ekor unta (kira-kira Rp. 200.000.000,-). Tetapi ketika menikahi istri-istri yang lain Rasulullah memberikan mahar beberapa ratus dirham,ada yang 250 dirham (Rp. 250.000,-). Dari beberapa kesepakatan ulama mahar bisa dibayar tunai atau hutang, tetapi tetap wajib terbayarkan.
Dalam fiqih syarat nikah itu :
  1. Adanya wali, yang utama adalah yang dekat hubungan darah: ayah, , kakak/adik laki-laki, paman, kakek, kemudian baru wali hakim.
  2. Adanya akad yang jelas, saksi tahu kalau ia telah diakadkan
  3. Adanya ke ridho an seorang perempuan atas pernikahan itu.
  4. Adanya mahar, bisa banyak atau sedikit, tunai atau terhutang. 
 

Hadist riwayat Al Bukhari dan Muslim dari Sahl bin As-Sa’idi, bahwasanya ada seorang perempuan yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah. Kemudian ada seorang laki-laki yang berkata kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, Nikahkanlah saya dengannya.” Kemudian Rasulullah berkata : “Kamu memiliki apa ?”. Dia menjawab : “Saya tidak memiliki apapun.” Kemudian Rasulullah bersabda : “Pergilah dan carilah walau sebuah cincin besi.” Kemudian laki-laki tersebut pergi dan kembali, kemudian dia berkata : “ Demi allah, saya tidak mendapatkan sesuatu walupun cincin dari besi, akan tetapi ini adalah sarungku, dan aku akan memberikan yang separuh kepadanya. Kemudian Sahl berkata: “Dia tidak memiliki sarung (lagi).”
Kemudian Rasulullah bersabda : “Apa yang dapat kamu perbuat dengan sarungmu ? Apabila engkau memakainya, maka dia tidak mendapat bagian sedikitpun darinya, dan apabila dia memakainya maka kamu tidak juga tidak akan mendapat bagian sedikitpun darinya.” Kemudian laki-laki itu duduk termenung, dan setelah lama duduk kemudian berdiri, dan Rasulullah melihat dan memanggilnya, dan kemudian bertanya :”Apa yang kamu miliki dari Al Qur’an ?” Dan dia menjawab :”Saya mempunyai (hafalan) dari surat ini dan ini.” Banyaknya surat yang disebut, kemudian Rasulullah bersabda : “Saya berikan (nikah) kamu dengan dia dengan apa yang kamu miliki dari Al Qur’an.”
Penjelasan :
Berarti laki-laki tersebut harus mengajarkan hafalannya kepada istrinya sampai hafal, dan mahar telah terbayarkan. Dari hadist ini dapat dilihat bahwa betapa ringannya mahar dalam pernikahan.
 Hadist dikeluarkan oleh Abu Daud, At Tarmidzi, Ibnu Majah dari ‘Aisyiyah : Rasulullah bersabda : “Seorang perempuan manapun yang menikah tanpa seijin walinya maka nikahnya adalah bathil (diucapkan sebanyak tiga kali), dan apabila suaminya telah mengaulinya maka mahar adalah haknya (perempuan) sebagai tebusan atas apa yang menimpanya, dan apabila mereka saling cecok, maka pemimpin (sultan, pemerintah, penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. Hadist ini di shohihkan oleh Al Albani dalam Irwa’u Al-gholil.
Penjelasan:
Dari hadist diatas dapat dijelaskan bahwa seorang suami yang telah menggauli istrinya, jika terjadi perceraian, maka dia tidak boleh meminta maharnya kembali. Menurut kesepakatan ulama, mahar bisa diminta kembali jika terjadi perceraian dengan beberapa sebab yaitu :
  1. Suami itu belum pernah menggauli istrinya.
  2. Terjadi cela atau cacat diantara keduannya yang sengaja di sembunyikan, seperti cacat tubuh, sehingga salah satu pihak merasa tidak berkenan dan merasa tertipu.
Menurut para ulama, nikah yang diharamkan adalah :
  1. Nikah Shighor, nikah silangan. Nikah dengan bersyarat.
  2. Nikah Mut’ah, nikah kontrak (menikah dengan jangka waktu tertentu), dikembangkan oleh orang syi’ah. Dalam pandangan syi’ah, orang yang menikah mut’ah satu kali, maka dia punya derajat sama dengan Husain, nikah mut’ah dua kali punya derajat sama dengan Hasan, nikah mut’ah tiga kali derajatnya seperti sahabat Ali, nikah mut’ah empat kali derajatnya lebih tinggi dari derajatnya Nabi.
  3. Nikah al muhalal wal muhalil, al muhalal adalah seorang laki-laki telah menikah dan bercerai dan rujuk sebanyak 2 kali dan yang ke 3 kalinya dia tidak boleh rujuk dengan istrinya, kecuali istrinya telah nikah dengan laki-laki lain dan telah digaulinya, dan diceraikan tanpa bujukan atau tawaran imbalan dari suami yang dahulu. Wa muhalil adalah seseorang laki laki yang diperintahkan oleh seorang laki-laki yang telah menceraikan 3 kali istrinya, untuk menikahi seorang wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya, setelah menikah kemudian diceraikan agar dapat dinikahi suami yang dahulu.
 

TATA TERTIB RUKUN TAKZIAH MUHAMMADIYAH (RTM)


PENDAHULUAN
  1. Pengertian
Takziyah adalah menasehati orang yang tertimpa musibah agar bersabar, atau dapat diartikan menghibur keluarga yang terken musibah agar tidak berlarut dalam duka.
Rukun Takziah Muhammadiyah (RTM) Temanggung dimaksudkan untuk menjalin mahabah khusunya terhadap warga Muhammadiyah dan simpatisan pada umumnya.
  1. Dasar Pemikiran
  1. QS. Al Maidah (5) 2 :
2. .......... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
  1. Sabda Rasulullah SAW : “ Orang pemurah itu dekat kepada Allah SWT, dekat dengan manusia, dekat dengan surga, jauh dari api neraka. Sedangkan orang kikir jauh dari Allah SWT, jauh dari manusia, jauh dari surga, dan dekat kepada api neraka.”
  2. Tanfidz Keputusan Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Temanggung tahun 2011, didalam Peningkatan Pelayanan bidang sosial kepada masyarakat.
  3. Keputusan Rapat Kerja Dearah Muhammadiyah Kabupaten Temanggung tahun 2011, RTM sebagai program unggulan Majelis Pelayanan Sosial.
  1. Tujuan
  1. Meringankan beban anggota/warga Muhammadiyah yang terkena musibah, dengan cara memberi nasehat dan santunan.
  2. Menumbuhkan mahabah diantara umat, khususnya anggota/warga Muhammadiyah dan simpatisan Muhammadiyah.
  3. Menyemarakkan syi’ar Islam dn menjalin ukhuwah Islamiyah.
  4. Terjalinnya subsidi silang antara anggota aghniya’ dengan nggota dhuafa’.
PASAL - PASAL
Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan
  1. RTM adalah Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dibawah Mjelis Pelayanan Sosial (MPS) dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Temanggung.
  2. Tempat kedudukan di wilayah kerja Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Temanggung.
  3. Bersifat sosial bergerak dengan sitem Filantrofi.
Pasal 2
Keanggotaan
  1. Personalia Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Temanggung, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Majelis dn Ortom wajib menjadi anggota.
  2. Kepala/Direktur, Pengurus, Guru/Karyawan AUM dan seseorang yang telah ber NBM wjib menjadi anggota.
  3. Seseorang yang menyatakan diri sebagai anggota.
  4. Siswa SD/MI, SLTP,SLTA pada perguruan Muhammadiyah wjib menjadi anggota sesuai dengan kondisi AUM masing – masing.
Pasal 3
Kewajiban dan Hak
  1. Setiap anggota wajib membayar iuran Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) setiap bulan dan uang pangkal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Pembayaran iuran pertama untuk satu tahun, tahun berikutnya setiap bulan.
  2. Setiap anggota, suami atau istri anggota yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), diterimakan kepada ahli waris.
  3. Setiap anggota keluarga tertanggung yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar 50 %.
  4. Seseorang yang menyatakan diri sebagai anggota yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), diterimakan kepada ahli waris.
  5. Siswa perguruan Muhammadiyah membayar iuran Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selama satu tahun.
  6. Siswa anggota yang meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  7. Claim berlaku setelah seseorang menjadi anggota selama satu bulan.
Pasal 4
Bencana
Apabila terjadi bencana yang menimbulkan kematian masal pada anggota, penyelesaian santunan akan dimusyawarahkan dan menjadi tanggungjawab Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Temanggung.
Pasal Perubahan
  1. Besaram iuran dan santunan dapat berubah bilamana sudah tidak sesuai dengan keadaan.
  2. Masalah-masalah yang timbul dikumdian hari akan diselesaikan secara musyawarah.
Pasal 6
Kewajiban
Guna memperlancar prosesi perawatan dikemudian hari, maka masing – masing anggota RTM wajib membuat Surat Wasiat ditujukan kepada ahli waris, bahwa prosesi penyelenggaraan jenazah dilakukan secara Islami dan tuntunan Rasulullah.
Temanggung, 11 Robiulawal 1433 H / 8 Januari 2012 M
Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Majelis Pelayanan Sosial (MPS)
Kabupaten Temanggung

Ketua                                                              Sekretaris

Munadi                                                                Akhlis
NBM.583.359                                                     NBM.887.393

Sekretaris RTM : H. Munadi,S.Pd: Lingkungan Gemoh 33A Kelurahan Butuh Temanggung,

MEMBACA SURAT AL KAHFI DI HARI JUM’AT

Oleh: Agus Efendi, M.Ag.
Pertemuan Majlis Tarjih PDM Temanggung, Desa Jurang Temanggung 
Ahad Pon 25 Maret 2012.

A.  Hari Jum’at merupakan hari yang mulia
Hari Jum’at merupakan hari yang mulia. Bukti kemuliaannya, Allah mentakdirkan beberapa kejadian besar pada hari tersebut, serta ada beberapa amal ibadah yang dikhususkan pada malam dan siang harinya, khususnya pelaksanaan shalat Jum’at berikut amal-amal yang mengiringinya. 
 
"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi  kematian seluruh makhluk.  . . . "    (HR. Abu Dawud, an Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dari hadits Aus bin Aus).

B.  Amal Khusus di Hari Jum'at
Pada dasarnya, tidak dibolehkan menghususkan ibadah tertentu pada malam Jum’at dan siang harinya, berupa shalat, tilawah, puasa dan amal lainnya yang tidak biasa dikerjakan pada hari-hari selainnya. Kecuali, ada dalil khusus yang  memerintahkannya.  Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda :
“Janganlah menghususkan malam Jum’at untuk mengerjakan shalat dari malam-malam lainnya, dan janganlah menghususkan siang hari Jum’at untuk mengerjakan puasa darihari-hari lainnya, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang kalian.” (HR. Muslim, al-Nasai, al-Baihaqi, dan Ahmad).

Kajian lengkap bisa KLIK DISINI


Pelaksanaan Islam Secara Kaffah


Oleh Bp. H. Muh Zaid (Wonosobo)
Disampaikan dalam Kajian Kuliah Subuh Ahad Pagi Muhammadiyah Temanggung,
Tanggal 25 Maret 2012.
Melaksanakan Islam secara kaaffah adalah pelaksanaan ajaran Islam secara menyeluruh dalam kehidupan manusia sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah. Allah berfirman :
 208. Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaaffah (keseluruhan), dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah (2) 208)
Dalam rangka melaksanakan Islam secara kaffah, Muhammadiyah dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, berpendirian bahwa Islam adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, dan Islam menurut Muhammadiyah meliputi :
  1. Akidah:
Ajaran yang berhubungan dengan keperjayaan yang berdasarkan pada ajaran tauhid. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
Yang perlu diperhatikan adalah yang merusak ibadah, dengan menambahi atau mengurangi ibadah dari tuntunan Rasulullah. Juga adanya ibadah yang dirusak oleh syirik karena Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, seperti firman Allah dalam urat An Nisaa’ (4) 48 :
 
 48. Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.
Kemusyrikan jaman jahiliyah sangat jelas yaitu dengan menyembah thaghut, matahari, bulan dan lainnya. Kalau sekarang dengan bungkus budaya ada kirab pusaka, bersih desa atau sumber mata air, ziarah dan minta doa ke kuburan tokoh atau wali dan lainnya. Juga orang- orang yang tunduk /taqlid kepada ulama, yang tunduknya menyamai tunduk denganAllah. Allah sudah memperingatkan akan hal tersebut dalam QS. Al Baqarah (2) ayat 165 :
 
 165. Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah, dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim (orang-orang yang menyembah selain Allah) itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).
Allah juga memperingatkan kepada orang-orang yang taqlid/tunduk kepada orang lain secara membabi buta seperti tunduk kepada Allah , di hari akhir nanti mereka tidak akan bertanggungjawab kepada pengikutnya, seperti dalam QS. Al Baqarah (2) ayat 166 :
  166. (yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali.
Dan orang – orang yang mengikuti nantinya akan menyesal, seperti firman Allah dalam QS. QS. Al Baqarah (2) ayat 167 :

  167. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: "Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami." Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka
     2. Akhlaq .
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
Sebagai orang muslim, kita wajib mencontoh akhlak Rasulullah, seperti QS. At Taubah (9) 128 :


 
128. Sungguh Telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin.
Akhlak Rasulullah :
  1. Merasakan penderitaan umatnya, contohnya, Rasulullah merupakan orang terakhir yang hijrah ke Madinah.
  2. Menginginkan keimanan dan keselamatan,
  3. Belas kasihan dan penyayang terhadap orang mukmin.
    3. Ibadah mahdhoh (murni).
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia. Ibadah Mahdhoh telah dituntunkan dan telah ditentukan baik rinciannya dan tata caranya. Contoh sholat telah jelas tuntunannya . Untuk sholat berpegang pada hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari : Qalu kamma raitumunni usholi (sholatlah sebagai mana engkau melihat aku).
Hadist riwayat Muslim : Barang siapa yang sholat Isya’ berjamaah seakan – akan sama dengan sholat malam, barang siapa sholat subuh berjamaah , seakan – akan dia mendapat sholat satu malam penuh. Hadist lain riwayat Muslim : Dua rakaat sholat sunat fajar lebih aku sukai dari pada dunia seisinya. Hadist dari Abu Hurairah berkata dari Nabi saw : 
 
 "Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah (shalat) isya' dan fajar." Beliau bersabda pula, "Andaikata mereka mengetahui betapa besar pahala (shalat-shalat) Atamah (isya) dan fajar, (maka mereka akan mendatanginya meskipun harus merangkak. (Bulughul Maram , hadist no.426)
   4. Muamalah Duniawiyah.
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu'amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT. Landasan dakwahnya dengan amar makruf nahi mungkar. Ma'ruf adalah segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya. Seperti QS. Al Imron (3) 104 :
  104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.
Dari ayat tersebut, maka kita dituntut untuk aktif berdakwah. Muhammadiyah berdakwah dengan menggunakan sarana amal usaha yang dimiliki.

 
 
 
 
 

Rabu, 28 Maret 2012

Kumpulan Hasil Kajian bulan Januari - Pebruari 2012

Kumpulan kajian Kuliah Subuh Ahad Pagi dan Kajian Malam Rabu untuk bulan Januari - Pebruari 2012 dapat di download disini :
1. Kumpulan Hasil Kajian Kuliah SUbuh Ahad Pagi, edisi 1 bulan Januari - Pebruari 2012
2. Kumpulan Kajian Malam Rabu, edisi 3 bulan Januari - Pebruari 2012

Pasal 46 : Allah mengetahui segala yang telah terjadi dan yang akan terjadi


PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 20 Maret 2012


PASAL 46
46. Beriman bahwa Allah telah mengetahui segala yang telah terjadi dan belum terjadi dari sejak zaman azali (dahulu) dan apapun yang akan terjadi sampai hari kiamat, segala sesuatu yang telah terjadi telah dihitung dan dijumlah secara rinci oleh Allah maka barangsiapa menyangka (mengatakan) bahwa Allah tidak mengetahui apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi, ia telah kafir terhadap Allah.

Allah berfirman dalam QS. Al An’am (6) 59 :
59. Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali dia sendiri, dan dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)"
Allah berfirman dalam QS. Hud (11) 6 :
6. Dan tidak ada suatu binatang melata[709] pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya[710]. semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).
Allah berfirman dalam QS. Maryam (19) 93-94 :
93. Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. 94. Sesungguhnya Allah Telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti.
Allah berfirman dalam QS. Al Maidah 97 :
97. Allah Telah menjadikan Ka'bah, rumah Suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Keterangan : Yang di maksud bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.Yang di maksud had ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.Dengan penyembelihan had-ya dan qalaid, orang yang berkorban mendapat pahala yang besar dan fakir miskin mendapat bagian dari daging binatang-binatang sembelihan itu.
Penjelasan :
Seperti dikisahkan dalam riwayat ketika Rasulullah SAW membacakan suatu ayat yang mengetakan bahwa Allah mengetahui semua yang dilakukan oleh manusia dan setelah mati akan dihidupkan , ada orang musyrik yang bernama Ubai bin Katab dan Al Ash bin Wail pulang dan mengambil cangkul, kemudian menggali kuburan tua dan mengambil tulang – belulang yang telah hancur dan diremuk dihadapan Rasulullah dan berkata : wahai Muhammad, siapa yang kan menghidupkan tulang belulang yang telah rapuh ini ? Kemudian Rasulluah membacakan QS. Yassiin (36) ayat 78-82 :
 
78. Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: "Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang Telah hancur luluh?" 79. Katakanlah: "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. dan dia Maha mengetahui tentang segala makhluk.80. Yaitu Tuhan yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, Maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu".81. Dan tidaklah Tuhan yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa menciptakan yang serupa dengan itu? benar, dia berkuasa. dan dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui.82. Sesungguhnya keadaan-Nya apabila dia menghendaki sesuatu hanyalah Berkata kepadanya: "Jadilah!" Maka terjadilah ia.
Dalam riwayat yang lain diceritakan bahwa yang diciptakan Allah pertama kali adalam Qalam (pena), maka Allah memerintahkan Qalam untuk menulis apa yang terjadi dari hari itu sampai datangnya hari kiamat. Dan Qalam pun menulis semuanya. Menurut para ulama itu terjadi 50.000 tahun sebelum diciptakannya bumi dan langit.




Pasal 45 : Semua Makhluk dibawah perintah Allah


PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 20 Maret 2012



PASAL 45

45. Ketahuilah, bahwa seluruh makhluk yang mengganggu, binatang buas dan seluruh hewan melata serta serangga seperti semut kecil, semut besar dan lalat semua di bawah perintah tidak mengetahui sesuatupun kecuali atas izin Allah .

Pasal 44: Berfikir tentang Dzat Allah


PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 20 Maret 2012

PASAL 44

44. Berfikir tentang Dzat Allah merupakan perkara bid'ah berdasarkan sabda Rasulullah :"Berfikirlah tentang ciptaan dan jangan berfikir tentang Allah." Karena berfikir tentang Allah akan menumbuhkan bibit keraguan dalam hati.

Hadist dikeluarkan oleh Abu Syaikh dalam Al Adzamah dari Abu Dzarr, dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : berfikirlah tentang ciptaan Allah dan janganlah berfikir tentang Allah karena akan membuat kalian rusak. Hadist ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas.

Pasal 43: Orang yang mengaku melihat Allah


PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 20 Maret 2012

Alhamdulullah pada malam hari ini kita dapat bertemu kambali untuk membahas tentang Kitab Syarhus Sunnah, yaitu tentang pokok – pokok aqidah yang dikenal oleh para ulama salafus sholeh, ulama ahli sunnah yang didalamnya insya Allah akan menjadikan kita lebih paham tentang pokok- pokok dasar aqidah yang mesti kita pegang yang dibangun diatas kitab kaum muslimah.
PASAL 43

43. Barangsiapa mengaku telah melihat Rabbnya di perkampungan dunia, maka ia telah kafir terhadap Allah .
  Sesungguhnya seseorang yang mengaku melihat Allah , berarti ia telah mendustakan Rasulullah SAW, karena seperti diterangkan Imam Muslim dalam Shahihnya, Hadist dari Umar bin Tsabit al Anshori, bahwa dari sahabat Rasulullah, bahwa suatu ketika pernah mengingatkan pada manusia tentang fitnah Da’jal, Beliau bersabda : sesungguhnya pada Da’jal itu tertulis diantara dua mata kata ka fa ra, itu akan bisa dibaca oleh orang – orang yang mengingkari perbuatannya, atau itu bisa dibaca oleh orang yang beriman. Ketahuilah oleh kalian semua bahwa ia tidak mungkin salah seorang dari kalian melihat Rabb nya sampai ia meninggal dunia. Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab : Minhaj Sunnah, bahwa ahli sunah telah sepakat atas bahwa Allah SWT tidak akan bisa dilihat oleh siapa pun dengan mata telanjangnya di dunia, dan tidak juga Nabi atau selain Nabi, kecuali Rasulullah SAW.
   

Rabu, 21 Maret 2012

Pentingnya Beriman kepada Hari Akhir


Oleh Bp. Agus Effendi, M.Ag. (Temanggung)
Disampaikan dalam Kajian Kuliah Subuh Ahad Pagi Muhammadiyah Temanggung,
Tanggal 18 Maret 2012.


Iman kepada hari ahkir adalah termasuk rukun iman, dan merupakan akidah Islam yang fundamental. Karena mempercayai hari kebangkitan di akherat merupakan pilar akidah setelah mengesakan Allah Ta'ala. Keberadaan hari Kiamat adalah merupakan sesuatu hal yang qoth'i (pasti) dan tidak perlu memperdebatkan dengan logika sempit dan filsafat sesat. Sedangkan mengingkarinya adalah merupakan kekafiran.

Dalil secara umum
Dalil secara umum adalah QS. Al Baqarah (2) : 62:

62. Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari Kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Shabiin ialah orang-orang yang mengikuti syari'at nabi-nabi zaman dahulu atau orang-orang yang menyembah bintang atau dewa-dewa. Orang- orang Yahudi disini yang dimaksud adalah orang – orang kaum/umat Nabi Musa yang mengikuti ajaran Nabi Musa dan Taurat dengan benar sampai datangnya Nabi Isa. Ketika Nabi Isa telah di utus kepada mereka dan mereka tetap pada ajaran Taurat, maka mereka tetap disebut orang kafir. Sedangkan orang Nasrani yang dimaksud adalah orang –orang umat Nabi Isa yang mengikuti ajaran Nabi Isa dan Injil dengan benar dan teguh sampai datangnya Nabi Muhammad. Ketika Nabi Muhammad telah membawa ajarannya dan mereka tetap pada ajaran Injil, maka mereka tetap disebut orang kafir.
Ketika seseorang mengakui ke esaan Allah dan beriman kepada hari akhir, maka dia akan mencari bekal dengan amalan sholeh seperti yang Allah SWT tetapkan, contoh sholat, infaq, zakat dan lainnya.

Dalil dan As Shunnah
Dalil dan As Shunnah adalah hadis shahih dari Abizaid Amr bin Akhthobal Anshori :

Suatu ketika kami sholat subuh bersama Nabi, ketika itu kemudian Nabi naik mimbar hingga masuk waktu dhuhur. Kemudian Nabi turun dari mimbar sholat dhuhur berjama’ah bersama sahabat. Setelah sholat dhuhur selesai, beliau naik mimbar kembali berceramah hingga sholat ashar. Kemudian beliau turun dari mimbar dan melaksanakan sholat ashar. Kemudian beliau menyambung lagi ceramahnya hingga matahari benar – benar tenggelam. Ketika itu ceramah yang panjang itu menjelaskan kepada kami sesuatu yang telah terjadi dan sesuatu yang kan terjadi dihari kemudian, beliau berkata kepada kami dan kami berusaha untuk memahaminya dan menghafalnya.
Dalam penjelasan hadist, pada waktu itu Nabi menjelaskan tentang hal – hal yang berkaitan dangan hari akhir. Yaitu tentang bagaimana mendekati hari kiamat, apa yang terjadi ketika seseorang meninggal dunia, apa yang terjadi ketika seseorang dibangkitkan, dan apa yang terjadi di surga dan neraka.

Yang Perlu Diimani pada Hari Akhir
Mengimani Hari Akhir yaitu :
  1. Mengimani segala sesuatu yang terjadi setelah kematian, [fitnah kubur, siksa dan nikmatnya].


Untuk kajian lengkap Klik Disini






Jumat, 16 Maret 2012

TAFSIR AL MUJAADILAH (58) AYAT 1-4


Penjelasan Kitab : Tafsir Al ‘Usyril Akhir Minal Qur’anil Karim Min Kitab Zubdatit Tafsir
(Tafsir dari 3 Juz terakhir dalam Al Qur’an)
Penulis Al Syaikh Doktor Muhammad Bin Sulaiman Al Asyqor, terbitan Saudi Arabia (www.tafseer.info)
Oleh Bp. H. Drs. Asy’ari Muhadi. MA
(disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, 13 Maret 2012).
TAFSIR AL MUJAADILAH (58) AYAT 1-4
(Wanita yang mengajukan Gugatan)
Surat Al Mujaadilah terdiri atas 22 ayat ada di Juz 28, termasuk golongan surat Madaniyyah, diturunkan sesudah surat Al Munaafiquun (63).

AYAT 1
1. Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat .
 
 
1. Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, yang dimaksud tura jangaka adalah mengembalikan kepadamu (Muhammad) suatu pembicaraan dalam urusan suaminya. Dan ia mengadu pada Allah. Sebuah hadist dari Siti ‘Aisyiyah, beliau berkata : Maha berkah Allah yang zat pendengaranya meliputi segala sesuatu. Sungguhnya aku mendengar ucapan wanita Khaulah binti Tsa’labah, tetapi bagian ucapan wanita itu ada yang luput dari pendengaranku, dan wanita itu mengadukan kepada Nabi tentang suaminya. Dan Khaulah binti Tsa’labah berkata : Ya Rasul Allah, suamiku telah merenggut harta dan masa mudaku, dan aku telah membentangkan untuknya perutku sehingga bisa melahirkan anak dariku, sehingga ketika usiaku telah tua, dan tidak bisa melahirkan lagi, tiba - tiba suamiku men zihar ku . Wanita itu berkata : Ya Allah tuhanku sungguh aku mengadukan hal ini kepadamu. Berkata ‘Aisyiyah : Si wanita belum beranjak dari duduknya dihadapan Nabi, ketika itu turunlah Jibril membawa ayat – ayat tersebut. Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, Suami dari Khaulah binti Tsa’labah adalah Aus bin Ash- Shamit salah seorang Anshar.
Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Yaitu saling berbicara (tanya jawab).

Penjelasan :
Zihar adalah ucapan “Wahai istriku telah tampak engkau olehku seperti punggung ibuku.” Pada jaman jahiliyah, jika suami men zihar istrinya, maka jatuh talaq. Pada jaman Islam diminta klarifikasinya oleh Khaulah binti Tsa’labah kepada Rasulullah. Dalam Tafsir Ibnu Katsir suami Khaulah binti Tsa’labah yaitu Aus bin Ash- Shamit mempunyai perilaku kasar terhadap istrinya.

AYAT 2
2. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

  2. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya,) . Makna zihar adalah : laki – laki berkata kepada istrinya : “Kamu tampak dariku seperti punggung ibuku.” Tidak ada khilaf dari ulama, bahwa mendengan ucapan itu telah jatuhlah hukum zihar.
Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Yaitu wanita-wanita itu bukan ibu-ibu mereka. Maka oleh karena suami yang men zihar istrinya itu, dia telah berdusta. Dan orang yang men zihar istrinya itu di caci oleh ayat ini dan merupakan penistaan kepada mereka.
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Yaitu bukanlah ibu – ibu mereka itu kecuali yang melahirkan mereka.
Dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta.Yaitu suatu ucapan yang diingkari oleh syariat, yaitu suatu perumpamaan istrnya yang ia setubuhinya disamakan dengan ibunya. Dan dalah hal ini sungguh sangat menghina pada ibunya.
Dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Yaitu : Allah sangat memberi maaf dan ampunan. Jadi Allah menjadikan kewajiban kifarot/ denda sebagai penebusan sebagai sesuatu yang mungkar ini, ketika dia akan kembali ke istrinya.

AYAT 3
3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
 
 3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. Yaitu mereka itu akan kembali supaya ia berkehendak melakukan jima’ lagi kepada istrinya. Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak.Yaitu Suami harus memerdekakan hamba sahaya , budak wanita atau budak pria yang mereka miliki dikarenakan ucapan yang telah mereka lakukan.
Sebelum kedua suami isteri itu bercampur, Maka tidak boleh seorang laki-laki yang telah men zihar istrinya men jima’ istrinya, sampai dia membayar denda. Demikianlah, yaitu hukum yang telah disebutkan tadi, yang diajarkan kepada kamu, atau engkau diperintahkan, atau engkau diajarkan, agar kita menjauhkan diri pada istrinya.

Penjelasan :
Dalam buku terjamahan Minhadi Muslim, hukum zihar adalah haram, karena Allah menyebutkan sebagai bentuk kemungkaran dan perbuiatan dusta yang haram. Ketentuan hukum seputar zihar : Zumhur ulama (sebagaian besar ulama), berpendapat bahwa hukum zihar itu tidak dikhususkan dengan memakai lafal ibu, tetapi menyamakan dengan semua wanita yang haram dinikahinya, seperti anak perempuan, nenek, bibi, bu de dan lainnya. Suami yang melakukan zihar harus membayar denda jika ingin kembali pada istrinya. Jika suami mencampuri istri sebelum membayar denda, maka dia telah melakukan dusta terhadap Allah dan dia harus bertaubat kepada Allah ,minta pada Allah dan masih dituntut membayar denda, dan tidak ada kewajiban lain selain khifarot/denda tersebut.

AYAT 4
 
 4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
 
 4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Yaitu, barang siapa yang tidak mendapatkan hamba sahaya dalam kepemilikannya, dan tidak mungkin dia bisa mengeluarkan biaya sebesar harga hamba sahaya, atau tidak bisa mendapatkan seorang budak untuk dibelinya , maka wajib atasnya puasa 2 bulan berturut – turut tanpa putus, tanpa jeda. Mana dia berbuka seharipun maka percuma dan mengulang kembali.
Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya), Artinya ia tidak mampu berpuasa 2 bulan terus menerus. Memberi makan enam puluh orang miskin, artinya setiap orang miskin separuh shaq ( 1,6 kg ) berupa gandum atau kurma atau beras atau sejenisnya (makanan pokok). Maka baginya wajib memberi makan makanan yang pantas sampai mereka kenyang.

Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Artinya Kami memberi hukum semacam itu agar engkau membenarkan , sesungguhnya Allah telah memerintahkan dengan hukum itu dan telah memberi syariatnya. Dan agar engkau berdiri tegak diatas batasan syariah dan janganlah kalian melanggarnya, dan janganlah kamu mengulang lagi kepada perilaku zihar, yang ucapan zihar itu adalah mungkar dari ucapan dan kedustaan.
Dan Itulah. Artinya hukum –hukum yang telah disebutkan atau ditetapkan, yaitu memerdekakan hamba sahaya atau puasa 2 bulan, atau memberi makan 60 orang miskin.
Hukum-hukum Allah, Maksudnya Kamu semua jangan melanggar ketentuan Allah, yang Allah telah memberi batasan atau aturan kepada kamu. Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan untuk kamu, bahwa zihar itu maksiat. Sesungguhnya khifarot zihar yang telah disebutkan akan mewajibkan untuk dilaksanakan agar mendapat ampunan dari Allah.
Dan bagi orang kafir. Yang dimaksud kafir disini adalah orang – orang yang tidak berdiri tegak diatas ketentuan – ketentuan Allah.
Ada siksaan yang sangat pedih, yaitu siksa neraka jahanam.