Rabu, 20 Juni 2012

Kegiatan Rukun Ta’ziyah Muhammadiyah (RTM)



Oleh Bp. H. Munadi, S.Pd.
(Ketua Majelis Pelayanan Sosial (MPS))

Pasca Muktamar Muhammadiyah ke 46, Majelis yang mengelola bidang Kesehatan dan Sosial (MKKM) di pisah menjadi dua majelis, MPKU dan MPS.Majelis Pelayamam Sosial (MPS) membidangi Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Panti Asuhan Muhammadiyah baik putra maupun putri. MPS dalam Rakerda Muhammadiyah tahun 2011 pengajuan program AUM baru yang mengurusi tentang penyelenggaraan Jenazah beserta pengembangannya, yang kemudian disebut Rukun Takziyah Muhammadiyah disingkat RTM (Tanfidz Keputusan Musyda Muhammadiyah Kabupaten Temanggung 2011, poin Peningkatan Pelayanan bidang sosial kepada masyarakat).
Adapun tujuan RTM : Pertama , Meringankan beban anggota/warga Muhammadiyah yang terkena musibah, dengan cara memberi nasehat dan santunan. Kedua, Menumbuhkan mahabah diantara umat khususnya anggota/warga dan simpatisan Muhammadiyah. Ketiga, Menyemarakkan syi’ar Islam dan menjalin ukhuwah Islamiyah. Keempat, Terjalinnya subsidi silang antara anggota Aghniya’ dengan anggota Dhuafa’.Aktivitas RTM ini benar-benar bersifat sosial, untuk menumbuhkan empati diantara anggota dan simpatisan Muhammadiyah, agar gemar berinfak untuk menolong sesama anggota yang terkena musibah, tanpa mengharapkan imbalan materi.
Dengan adanya RTM tingkat daerah ini berkonsekuensi masing-masing Cabang/Ranting Muhammadiyah/ ‘Aisyah, segera mewujudkan RTM dan membentuk Tim Penyelenggaraan Jenazah, yang dalam waktu dekat agar mengikuti pelatihan perawatan jenazah. Sehubungan dengan adanya dana yang harus dikeluarkan untuk santunan, maka sumber dana diperoleh dari Infak, shodaqaoh dan yang utama dari iuran anggota. Untuk itu diperlukan mekanisme pengelolaan keuangan yang diatur dalam pasal-pasal seperti, nama dan tempat kedudukan, keanggotaan, kewajiban dan hak, bencana, perubahan dan pasal kewajiban anggota. Iuran tiap anggota perbulan Rp 2.000,00 yang awal pembayaran pertama selama satu tahun ditambah biaya pengadaan kartu anggota Rp 5.000,00/ Rp 6.000,00.
Besarnya santunan bagi setiap anggota yang meninggal dunia Rp 1.000.000,00 diterima oleh ahli warisnya. Adapun apabila yang meninggal dunia anggota keluarga yang menjadi tanggungan ( istri / suami, anak kandung yang belum berumah tangga sendiri, atau tertanggung lain yang disepakati ) besaran santunan Rp 500.000,00. Dengan ketentuan bahwa Claim berlaku setelah seseorang menjadi anggota selama satu bulan.
Sejak RTM disosialisasikan dan beroperasi awal Januari 2012 sebagian besar warga Muhammadiyah menyambut dengan positip, ada yang langsung menyatakan diri bergabung sebagai anggota tapi ada juga yang masih selalu berpikir-pikir tiada habisnya. Sampai bulan ini yang tercatat sebagai anggota terdaftar baru sebanyak 575 orang yang masing-masing memperoleh KARTM (Kartu Anggota RTM) , dengan target untuk tahun 2012 sebanyak 1000 orang anggota. Untuk itu kepada semua Pimpinan Muhammadiyah dari tingkat Daerah sampai tingkat Ranting untuk segera bergabung, diikuti anggota dan simpatisan Muhammadiyah baik yang berada di AUM maupun di ranting-ranting.
Realisasi kegiatan antara lain : Pertama, Untuk operasional kegiatan, RTM telah memiliki satu unit mobil L 300, insya Allah akan ada tambahan satu unit lagi. Kedua, Sosialisasi ke PCM , Ranting maupun Amal Usaha dan pelatihan perawatan jenazah seperti di Cabang Tretep tepatnya di Masjid Muhammadiyah Sikidang. Ketiga, Pemberian santunan pada anggota, NIR 339 dengan KARTM 1.53.22.11 ( Kusniati, S.Pd, Pandean Temanggung) yang ibunya sebagai tertanggung meninggal dunia, dan anggota, NIR 372 KARTM 1.66.22.32 (Simah, Sidorejo Temanggung) yang suaminya sebagai tertanggung meninggal. Keempat, Kerjasama dengan Majelis Tarjih kami telah membentuk Tim penyelenggaraan jenazah di bawah coordinator Sdr. Surakhmat, dan dengan MPKU kerjasama dibidang penggalian dana berupa zakat, infak dan shodaqah. Kelima, MPS berkoordinasi dengan LPBM berupa fasilitas mobil berperan aktif dalam pengiriman relawan SAR dari KOKAM untuk Bencana Alam di Tlogopucang Kandangan.
Bergabung dengan RTM ?
  1. Cukup mengisi Formulir kecil berupa pernyataan menjadi anggota dengan menulis Nama, Tempat Tanggal Lahir (lengkap), alamat rumah tinggal dan nomor telpon atau HP, jangan lupa isi pula nama Istri atau Suami, anak kandung yang belum nikah yang menjadi tanggungan.
  2. Setelah di tanda tangani serahkan beserta iuran setahun dan biaya KARTM Rp 30.000,00 ke sekretariat ( Gemoh 33 A Kel.Butuh Temanggung ), bisa perorangan atau kolektif dikoordinasi Ranting/Cabang setempat.
  3. Selamat bergabung dengan RTM menuju sukses berinfak untuk sesama anggota.
-M.nd
Dokumentasi penyerahan santunan di Masjid Al. Furqon Sidorejo Temanggung oleh Ketua Ranting 'Aisyiyah Sidorejo Temanggung , Juni 2012

 
 
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar