Oleh Bp. H. Munadi, S.Pd.
(Ketua Majelis Pelayanan Sosial (MPS))
Pasca
Muktamar Muhammadiyah ke 46, Majelis yang mengelola bidang Kesehatan
dan Sosial (MKKM) di pisah menjadi dua majelis, MPKU dan MPS.Majelis
Pelayamam Sosial (MPS) membidangi Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Panti
Asuhan Muhammadiyah baik putra maupun putri. MPS dalam Rakerda
Muhammadiyah tahun 2011 pengajuan program AUM baru yang mengurusi
tentang penyelenggaraan Jenazah beserta pengembangannya, yang
kemudian disebut Rukun Takziyah Muhammadiyah disingkat RTM (Tanfidz
Keputusan Musyda Muhammadiyah Kabupaten Temanggung 2011, poin
Peningkatan Pelayanan bidang sosial kepada masyarakat).
Adapun
tujuan RTM : Pertama
, Meringankan beban anggota/warga Muhammadiyah yang terkena musibah,
dengan cara memberi nasehat dan santunan. Kedua,
Menumbuhkan mahabah diantara umat khususnya anggota/warga dan
simpatisan Muhammadiyah. Ketiga,
Menyemarakkan syi’ar Islam dan menjalin ukhuwah Islamiyah. Keempat,
Terjalinnya subsidi silang antara anggota Aghniya’ dengan anggota
Dhuafa’.Aktivitas RTM ini benar-benar bersifat sosial, untuk
menumbuhkan empati diantara anggota dan simpatisan Muhammadiyah, agar
gemar berinfak untuk menolong sesama anggota yang terkena musibah,
tanpa mengharapkan imbalan materi.
Dengan
adanya RTM tingkat daerah ini berkonsekuensi masing-masing
Cabang/Ranting Muhammadiyah/ ‘Aisyah, segera mewujudkan RTM dan
membentuk Tim Penyelenggaraan Jenazah, yang dalam waktu dekat agar
mengikuti pelatihan perawatan jenazah. Sehubungan dengan adanya dana
yang harus dikeluarkan untuk santunan, maka sumber dana diperoleh
dari Infak, shodaqaoh dan yang utama dari iuran anggota. Untuk itu
diperlukan mekanisme pengelolaan keuangan yang diatur dalam
pasal-pasal seperti, nama dan tempat kedudukan, keanggotaan,
kewajiban dan hak, bencana, perubahan dan pasal kewajiban anggota.
Iuran tiap anggota perbulan Rp 2.000,00 yang awal pembayaran pertama
selama satu tahun ditambah biaya pengadaan kartu anggota Rp
5.000,00/ Rp 6.000,00.
Besarnya
santunan bagi setiap anggota yang meninggal dunia Rp 1.000.000,00
diterima oleh ahli warisnya. Adapun apabila yang meninggal dunia
anggota keluarga yang menjadi tanggungan ( istri / suami, anak
kandung yang belum berumah tangga sendiri, atau tertanggung lain yang
disepakati ) besaran santunan Rp 500.000,00. Dengan ketentuan bahwa
Claim berlaku setelah seseorang menjadi anggota selama satu bulan.
Sejak
RTM disosialisasikan dan beroperasi awal Januari 2012 sebagian besar
warga Muhammadiyah menyambut dengan positip, ada yang langsung
menyatakan diri bergabung sebagai anggota tapi ada juga yang masih
selalu berpikir-pikir tiada habisnya. Sampai bulan ini yang tercatat
sebagai anggota terdaftar baru sebanyak 575 orang yang masing-masing
memperoleh KARTM (Kartu Anggota RTM) , dengan target untuk tahun 2012
sebanyak 1000 orang anggota. Untuk itu kepada semua Pimpinan
Muhammadiyah dari tingkat Daerah sampai tingkat Ranting untuk segera
bergabung, diikuti anggota dan simpatisan Muhammadiyah baik yang
berada di AUM maupun di ranting-ranting.
Realisasi
kegiatan antara lain : Pertama,
Untuk operasional kegiatan, RTM telah memiliki satu unit mobil L 300,
insya Allah akan ada tambahan satu unit lagi. Kedua,
Sosialisasi ke PCM , Ranting maupun Amal Usaha dan pelatihan
perawatan jenazah seperti di Cabang Tretep tepatnya di Masjid
Muhammadiyah Sikidang. Ketiga,
Pemberian santunan pada anggota, NIR 339 dengan KARTM 1.53.22.11 (
Kusniati, S.Pd, Pandean Temanggung) yang ibunya sebagai tertanggung
meninggal dunia, dan anggota, NIR 372 KARTM 1.66.22.32 (Simah,
Sidorejo Temanggung) yang suaminya sebagai tertanggung meninggal.
Keempat,
Kerjasama dengan Majelis Tarjih kami telah membentuk Tim
penyelenggaraan jenazah di bawah coordinator Sdr. Surakhmat, dan
dengan MPKU kerjasama dibidang penggalian dana berupa zakat, infak
dan shodaqah. Kelima,
MPS berkoordinasi dengan LPBM berupa fasilitas mobil berperan aktif
dalam pengiriman relawan SAR dari KOKAM untuk Bencana Alam di
Tlogopucang Kandangan.
Bergabung
dengan RTM ?
- Cukup mengisi Formulir kecil berupa pernyataan menjadi anggota dengan menulis Nama, Tempat Tanggal Lahir (lengkap), alamat rumah tinggal dan nomor telpon atau HP, jangan lupa isi pula nama Istri atau Suami, anak kandung yang belum nikah yang menjadi tanggungan.
- Setelah di tanda tangani serahkan beserta iuran setahun dan biaya KARTM Rp 30.000,00 ke sekretariat ( Gemoh 33 A Kel.Butuh Temanggung ), bisa perorangan atau kolektif dikoordinasi Ranting/Cabang setempat.
- Selamat bergabung dengan RTM menuju sukses berinfak untuk sesama anggota.
-M.nd
Dokumentasi penyerahan santunan di Masjid Al. Furqon Sidorejo Temanggung oleh Ketua Ranting 'Aisyiyah Sidorejo Temanggung , Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar