Oleh Budi Santoso, SE
Manajer KJKS Baituttamwil Tamzis
Manajer KJKS Baituttamwil Tamzis
Disampaikan dalam Seminar Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PDM Kab.Temanggung “Menggerak
Ekonomi Islam melalui Lembaga Keuangan syariah” Temanggung 17 Juni 2012
Ekonomi Islam melalui Lembaga Keuangan syariah” Temanggung 17 Juni 2012
Lembaga Keuangan Syari’ah merupakan bagian dari Islam yang lengkap, yang dikembangankan untuk kemajuan ekonomi Islam.
Secara umum hukum asal ada 2 yaitu :
1. IBADAH MAHDLOH : Segala sesuatunya dilarang dikerjakan kecuali ada petunjuknya dalam Qur’an dan Hadits
2. MUAMALAH DUNIAWIYAH : Segala sesuatu dibolehkan, kecuali ada larangan dalam Qur’an Hadits
Larangan atau barang haram terbagi atas :
1. Haram zatnya
a. Babi
b. Khamr
c. Bangkai
d. Darah
1. IBADAH MAHDLOH : Segala sesuatunya dilarang dikerjakan kecuali ada petunjuknya dalam Qur’an dan Hadits
2. MUAMALAH DUNIAWIYAH : Segala sesuatu dibolehkan, kecuali ada larangan dalam Qur’an Hadits
Larangan atau barang haram terbagi atas :
1. Haram zatnya
a. Babi
b. Khamr
c. Bangkai
d. Darah
2. Haram Selain zatnya
a. Tadlis (Penipuan)
b. Taghrir / Ghoror (ketidakpastian)
c. Bai’u Najasy (rekayasa pasar)
d. Maysir (perjudian)
e. Risywah (suap-menyuap)
f. Riba (tambahan yang disyaratkan tanpa adanya padanan (iwad)
3. Tidak sah akadnya
a. Tidak terpenuhi syarat rukun
b. Terjadi Ta’alluq (contoh bai’ul’Inah)
Riba terbagi dalam :
1. Riba Fadl : Terjadi karena adanya pertukaran barang sejenis
2. Riba Nasi’ah : Terjadi dalam hutang piutang , tidak memenuhi prinsip ‘Al ghunmu bil ghurmi
(untung muncul karena resiko)’ Tidak memenuhi prinsip ‘Al kharaj bi dhaman’
3. Riba Jahiliyah : Bunga berbunga
Dalam transaksi supaya tidak terjadi riba ada prinsip bahwa keuntungan muncul karena menanggung
resiko dan pendapatan muncul karena mengeluarkan biaya.
Fatwa – fatwa tentang Interest / Bunga
1. Muhammadiyah
a. Tahun 1968 pada muktamar tarjih di Sidoarjo, Muhammadiyah mengharamkan bunga bank swasta
b. Fatwa haram terhadap bunga bank Munas Muhammadiyah 2006. Keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam, lewat rapat pleno Munas ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
2. DSN MUI : Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 Tentang BUNGA (INTEREST/FA’IDAH)
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
3. NU : dalam Munas Alim Ulama NU 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.
a. Tadlis (Penipuan)
b. Taghrir / Ghoror (ketidakpastian)
c. Bai’u Najasy (rekayasa pasar)
d. Maysir (perjudian)
e. Risywah (suap-menyuap)
f. Riba (tambahan yang disyaratkan tanpa adanya padanan (iwad)
3. Tidak sah akadnya
a. Tidak terpenuhi syarat rukun
b. Terjadi Ta’alluq (contoh bai’ul’Inah)
Riba terbagi dalam :
1. Riba Fadl : Terjadi karena adanya pertukaran barang sejenis
2. Riba Nasi’ah : Terjadi dalam hutang piutang , tidak memenuhi prinsip ‘Al ghunmu bil ghurmi
(untung muncul karena resiko)’ Tidak memenuhi prinsip ‘Al kharaj bi dhaman’
3. Riba Jahiliyah : Bunga berbunga
Dalam transaksi supaya tidak terjadi riba ada prinsip bahwa keuntungan muncul karena menanggung
resiko dan pendapatan muncul karena mengeluarkan biaya.
Fatwa – fatwa tentang Interest / Bunga
1. Muhammadiyah
a. Tahun 1968 pada muktamar tarjih di Sidoarjo, Muhammadiyah mengharamkan bunga bank swasta
b. Fatwa haram terhadap bunga bank Munas Muhammadiyah 2006. Keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam, lewat rapat pleno Munas ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
2. DSN MUI : Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 Tentang BUNGA (INTEREST/FA’IDAH)
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
3. NU : dalam Munas Alim Ulama NU 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.
Konsep & Sistem Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan dalam tubuh manusia seperti jantung yang memompa darah, karena setiap aktifitas ekonomi memerlukan uang. Lembaga keuangan Islam adalah lembaga keuangan yang bebas dari riba.
Lembaga keuangan dalam tubuh manusia seperti jantung yang memompa darah, karena setiap aktifitas ekonomi memerlukan uang. Lembaga keuangan Islam adalah lembaga keuangan yang bebas dari riba.
Bagus itu
BalasHapus