Kamis, 22 Desember 2011

Penjelasan Syarhus Sunnah Pasal 28


PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH  (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 13 Desember 2011
  Pasal 28


Manusia yang paling berhak memegang khilafah adalah keturunan Quraisy sampai turunnya Isa bin   Maryam  turun.

Penjelasan :
Umat Islam sekarang ini sedang mengalami kekosongan kekhalifahan, sejak tahun 1924, dengan tumbangnya kekhalifahan Utmani di Turki, sehingga tidak ada kekhalifahan yang diakui umat Islam se dunia.




Sabda Nabi : Senantisa urusan ini akan dipegang oleh orang Quraisy, sekalipun nanti manusia itu tinggal dua orang. (HR. Bukhori dan Muslim).

Dalam catatan sejarah tentang tata cara kekhalifahan di pilih dapat dilihat, ketika Nabi Muhammad meninggal, Abu Bakar diangkat oleh beberapa sahabat dekat Rasullullah. Ketika Abu Bakar akan meninggal dunia, beliau memberi pesan agar yang menjadi khalifah penggantinya adalah Umar bin Khatab. Ketika Umar bin Khatab meninggal ,tidak memberi pesan apapun. Maka Utsman bin Affan diangkat menjadi khalifah oleh sahabat nabi yang jumlahnya lebih banyak dari pada pengangkatan Abu Bakar. Kemudian Ali bin Abu Thalib diangkat oleh para wakil kaum muslimin, tetapi ada sahabat – sahabat Nabi yang tidak ikut berbai’at kepada Ali, tetapi sahabat – sahabat ini tetap tunduk dan patuh kepada Ali.. Kecuali golongan Kuwarij memprotes Ali bin Abu Thalib dengan ucapan : Wahai Ali , dulu Abu Bakar, Umar dan orang – orang sebelum kamu, ketika mereka memimpin rakyatnya, Negara dalam keadaan aman, tidak seperti ketika engkau yang memimpin. Di jawab Ali : Ya betul ketika Abu Bakar, Umar dan Utsman yang memerintahkan itu mereka, yang diperintahkan orang seperti aku, tetapi sekarang yang memerintah seperti aku, yang diperintahkan seperti kamu . Setelah kekhalifahan Ali bin abu Thalib ini dipegang oleh Bani Umayah yang dijalankan secara turun temurun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar