Kamis, 22 Desember 2011

Penjelasan Syarhus Sunnah Pasal 30

PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH  
 (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 20 Desember 2011
Muhammadiyah Temanggung, tanggal 20 Desember 2011

PASAL 30


30. Tidak boleh mengangkat pedang untuk memerangi pemimpin dan keluar dari ketaatan kepada mereka meskipun  mereka sosok pemimpin jahat. Sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi kepada Abu Dzar Al  Ghifari: "Bersabarlah meskipun (pemimpin itu) seorang budak Habasyi."
Dan sabda Nabi  kepada kaum Anshar:"Bersabarlah hingga kalian bertemu aku di Haudh (telaga)”. Bukan termasuk dari sunnah mengangkat pedang untuk memerangi pemimpin sebab demikian itu akan menimbulkan kerusakan dalam agama dan kehidupan dunia.
Penjelasan :
Budak Habasyi merupakan budak yang berasal dari Afrika antara Sudan – Somalia (hitam lekam dan berambut kriting kecil-kecil), termasuk orang – orang yang tidak menarik penampilannya..


Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih nya, dari Abu Dzar : Sesungguhnya kekasihku (Nabi Muhammad) memberikan wasiat kepadaku, agar saya mendengar dan patuh kepada pemimpin kaum muslimin walaupun sekalipun dipimpin oleh budak orang pinggiran dan tidak diperhitungkan. 

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari sahabat Anas bin Malik dari Uzaid bin Hubair, ada seorang laki-laki dari Anshar yang berduaan dengan Rasullullah. Laki – laki Anshar tersebut bertanya kepada Nabi : Wahai Rasullullah, kenapa engkau tidak menugasiku, mempekerjakanku, member amanat kepadaku, seperti engkau memberi amanat kepada si Fulan ? Nabi bersabda : Sesungguhnya engkau akan menemuiku setelahku orang – orang yang selalu mementingkan diri sendiri. Maka tetaplah engkau bersabar, hingga engkau menemuiku di tepian telagaku (Haudh).
Untuk melihat bagaimana contoh nabi yang tidak mementingkan diri sendiri dapat dilihat dari catatan sejarah, ketika Nabi Hijrah dari Mekah menuju Madinah, melalui daerah pesisir sebelah barat dari jaziah Arab. Nabi berdua dengan Abu Bakar mengendarai unta berdua, ketika dipadang pasir, perbekalan habis, makanan dan minum habis. Kebetulan melewati suatu rumah di gurun pasir, yang dihuni oleh seorang wanita. Atas perintah Nabi , Abu Bakar mendatangi rumah tersebut dan menanyakan tentang persediaan minum dan makanan. Perempuan tua itu mengatakan bahwa sudah tidak mempunyai persediaan apa-apa, semuanya habis, kecuali seekor kambing betina yang kurus, yang sudah dicoba untuk diperah susunya, tetapi tidak bias keluar susunya.
Oleh Abu Bakar kambing tersebut mau dibeli, tetapi oleh perempuan tua tersebut tidak mau menjualnya, karena kambing itu satu –satunya harta yang dia punyai dan merupakan mahar pernikahan dari suaminya. Akhirnya Abu Bakar meminjam kambing tersebut dan diperlihatkan kepada nabi, lalu Nabi berdoa kepada Allah agar diberi pertolongan, kemudian memerah susu kambing tersebut. Atas pertolongan Allah kambing tersebut mengeluarkan susu yang sangat banyak sampai beberapa wadah terisi penuh sehingga perempuan tua, Abu Bakar dan beberapa rombongan yang kehabisan perbekalan yang kebetulan lewat dan meminumnya dengan kenyang. Dan Nabi meminumnya setelah semuanya minum dengan kenyang. Ketika Nabi ditanya: Kenapa engkau tidak minum terlebih dahulu, wahai rasullullah ? Nabi menjawab : Pelayan umat akan selalu terakhir dalam mengambil minuman. Inilah yang disebut istzar yaitu mementingkan orang lain walau diri sendiri membutuhkan. Kebalikannya adalah atzarotun yaitu mementingkan diri sendiri, sekalipun orang lain butuh.
Telaga Haudh merupakan telaga Nabi Muhammad yang diperuntukan oleh Allah kepada umat Muhammad di padang Ma’syar. Dalam beberapa riwayat diceritakan lebar telaga Haudh sejauh perjalanan satu bulan, dan panjangnya sejauh perjalanan satu bulan. Airnya lebih manis daripada madu, lebih putih dari pada susu dan lebih wangi dari pada minyak kasturi. Dan barang siapa meminum air telaga itu, dia tidak akan kehausan hingga dia masuk surga. Cangkir-cangkir yang berada ditepian telaga itu sebanyak tebaran bintang – bintang dilangit.
Para ulama sepakat (Ibnu Taimiyah, Muhammad bin Abu Wahab dll ), bahwa melakukan makar / perlawanan terhadap pimpinan muslim tidak boleh kecuali 2 alasan :
1.      Ketika penguasa itu melakukan kekufuran yang nyata (disepakati oleh ulama), bukan kekufuran yang masih diperselisihkan ulama. Dan itu pun jika penguasa tersebut telah  memenuhi syarat : a) baliq (dewasa), b) aqil (berakal waras), c) mempunyai  ilmu (telah mengetahui perkara tersebut),d) dilakukan dengan sengaja dari hatinya (tidak terpaksa), e) melakukan perkara bukan sesuatu yang tidak sengaja / terpeleset.
2.      Memiliki kemampuan untuk tidak mendatangkan kemudhoratan bagi khalayak ramai.
Contoh kemudhoratan yang merugikan, adalah adanya isu terorisme yang dilakukan oleh kelompok islam tertentu, ternyata menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi pergerakan Islam di Indonesia secara menyeluruh, sampai pada keresahan – keresahan didalam umat Islam sendiri.
Tanya Jawab :
Tanya: Ketika ada isu teroris, ada pemahaman bahwa boleh merampok milik orang kafir, itu bagai mana ?
Jawab : ini adalah salah satu pemahaman Islam yang tidak menyeluruh. Ini kaidahnya benar, tetapi aplikasinya/penerapanya salah. Dalam kitab : Pembatal – pembatal Iman yang ditulis oleh Muhammad bin Abdul Wahab, dari sepuluh poin yang membatalkan iman salah satunya adalah : “Orang yang tidak mengkafirkan orang kafir, atau orang yang masih ragu-ragu mengkafirkan orang kafir atau orang yang ragu – ragu tentang kekafiran mereka.” Dari kaidah ini yang mempunyai sandaran yang kuat baik hadist maupun Al Qur’an, kalau dalam aplikasinya tidak dikawal dengan benar, maka akan menghasilkan aksi yang tidak benar. Dari kaidah diatas muncul persepsi yang salah, yaitu : bahwa pemimpin Negara sudah kafir, dan kebanyakan orang tidak menkafirkannya, berarti  kebanyakan orang tersebut telah kafir, sehingga hartanyapun halal bahkan halal darahnya.
Dijaman Nabi ketika perang kita tidak boleh sewena-wena (dalam surat Al Ashr). Dalam kitab Fiqih jihad disebutkan dalam perang tidak boleh membunuh anak kecil, wanita, tidak boleh merusak tempat ibadah non muslim, tidak boleh merusak rumah orang kafir, bahkan tidak boleh merusak tanaman / pohon yang dilalui. Sehingga melakukan perusakan ketika tidak ada perang itu tidak diperbolehkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar