Jumat, 30 Maret 2012

Pasal 48 : Jika seorang Suami menceraikan Istrinya 3 kali


PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 27 Maret 2012


PASAL 48
48. Bila seorang telah menceraikan isterinya tiga kali maka sang isteri haram dan tidak halal baginya (menikahinya lagi) hingga ia menikah dengan laki-laki lain.
Penjelasan :
Jika talaq sekali namun mengucapkannya 3 kali, maka menurut ulama telah jatuh talaq, tetapi talaq pertama, dan lafal ini tidak diperkenankan.
 Allah SWT berfirman : 229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. 230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui. (QS. Al Baqarah (2) : 229-230).

Tanya Jawab :
Tanya :
  1. Bagaimana kalau orang tua menawarkan anaknya untuk dinikahi ?
  2. Kalau mahar dengan Al Qur’an , kewajibannya apa ?
  3. Saksi yang adil maksudnya bagaimana ?
Jawab :
  1. Dijaman sahabat nabi, orang tua yang mempunyai anak perempuan biasanya menawarkan anaknya kepada sahabat yang lain untuk dinikahi.
  2. Seseorang yang memberi mahar mushaf Al Qur’an maka setelah menikah wajib menggunakan atau memanfaatkan Al Qur’an tersebut.
  3. Saksi yang adil adalah saksi yang bisa dipegang kesaksiannya, bisa dipercaya dan sesuai dengan perintah Allah.
Tanya :
  1. Apakah ayah tiri bisa jadi wali ?
  2. Bagaimana kalu seorang wanita muslim, tetapi bapaknya bukan muslim, apakah bapaknya bisa jadi wali ?
  3. Bagaimana hukumnya jika anak perempuan yang akan menikah masih mempunyai orang tua untuk walinya, tetapi dalam akad nikah diwakilkan ke penghulu ?
Jawab :
  1. Ayah tiri tidak bisa jadi wali karena tidak ada pertalian darah (hubungan darah), kalau tidak ada wali dari hubungan darah, maka walinya adalah wali hakim, yang disediakan oleh negara.
  2. Orang tua yang bukan muslim tidak berhak menjadi wali bagi anak perempuannya. Yang menjadi wali adalah hakim.
  3. Orang tua berkewajiban menikahkan anaknya atau menjadi wali untuk anaknya, tetapi jika menyerahkan kewajibannya kepada orang lain atau penghulu (mewakilkannya) , itu boleh dengan menyerahkan amanatnya kepada penghulu dengan akad yang jelas .






1 komentar: