Penjelasan
Kitab : Tafsir Al ‘Usyril Akhir Minal Qur’anil Karim Min Kitab
Zubdatit Tafsir
(Tafsir dari
3 Juz terakhir dalam Al Qur’an)
Penulis Al
Syaikh Doktor Muhammad Bin Sulaiman Al Asyqor, terbitan Saudi Arabia
(www.tafseer.info)
Oleh Bp.
H. Drs. Asy’ari Muhadi. MA
(disampaikan
dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, 13 Maret 2012).
TAFSIR AL
MUJAADILAH (58) AYAT 1-4
(Wanita
yang mengajukan Gugatan)
Surat Al
Mujaadilah terdiri atas 22 ayat ada di Juz 28, termasuk golongan
surat Madaniyyah, diturunkan sesudah surat Al Munaafiquun (63).
AYAT
1
1.
Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan
gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada
Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua.
Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat .
1.
Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan
gugatan kepada kamu tentang suaminya, yang
dimaksud tura jangaka
adalah mengembalikan kepadamu (Muhammad) suatu pembicaraan dalam
urusan suaminya. Dan ia mengadu pada Allah.
Sebuah hadist dari Siti ‘Aisyiyah, beliau berkata : Maha berkah
Allah yang zat pendengaranya meliputi segala sesuatu. Sungguhnya aku
mendengar ucapan wanita Khaulah binti Tsa’labah, tetapi bagian
ucapan wanita itu ada yang luput dari pendengaranku, dan wanita itu
mengadukan kepada Nabi tentang suaminya. Dan Khaulah binti Tsa’labah
berkata : Ya Rasul Allah, suamiku telah merenggut harta dan masa
mudaku, dan aku telah membentangkan untuknya perutku sehingga bisa
melahirkan anak dariku, sehingga ketika usiaku telah tua, dan tidak
bisa melahirkan lagi, tiba - tiba suamiku men zihar
ku . Wanita itu berkata : Ya Allah tuhanku
sungguh aku mengadukan hal ini kepadamu. Berkata ‘Aisyiyah : Si
wanita belum beranjak dari duduknya dihadapan Nabi, ketika itu
turunlah Jibril membawa ayat – ayat tersebut. Sesungguhnya
Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada
kamu tentang suaminya, Suami dari Khaulah
binti Tsa’labah adalah Aus bin Ash- Shamit salah seorang Anshar.
Dan
Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua.
Yaitu saling berbicara (tanya jawab).
Penjelasan
:
Zihar
adalah ucapan “Wahai istriku telah tampak engkau olehku seperti
punggung ibuku.” Pada jaman jahiliyah, jika suami men zihar
istrinya, maka jatuh talaq. Pada jaman Islam diminta klarifikasinya
oleh Khaulah binti Tsa’labah kepada
Rasulullah. Dalam Tafsir Ibnu Katsir suami Khaulah binti Tsa’labah
yaitu Aus bin Ash- Shamit mempunyai perilaku kasar terhadap istrinya.
AYAT
2
2.
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap
isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu
mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan
mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu
perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi
Maha Pengampun.
2.
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap
isterinya sebagai ibunya,) . Makna
zihar adalah : laki – laki berkata kepada istrinya : “Kamu tampak
dariku seperti punggung ibuku.” Tidak ada khilaf dari ulama, bahwa
mendengan ucapan itu telah jatuhlah hukum zihar.
Tiadalah
isteri mereka itu ibu mereka.
Yaitu wanita-wanita itu bukan ibu-ibu mereka. Maka oleh karena suami
yang men zihar istrinya itu, dia telah berdusta. Dan orang yang men
zihar istrinya itu di caci oleh ayat ini dan merupakan penistaan
kepada mereka.
Ibu-ibu
mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Yaitu
bukanlah ibu – ibu mereka itu kecuali yang melahirkan mereka.
Dan
Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan
mungkar dan dusta.Yaitu
suatu ucapan yang diingkari oleh syariat, yaitu suatu perumpamaan
istrnya yang ia setubuhinya disamakan dengan ibunya. Dan dalah hal
ini sungguh sangat menghina pada ibunya.
Dan
Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Yaitu : Allah sangat memberi maaf dan ampunan. Jadi Allah menjadikan
kewajiban kifarot/ denda sebagai penebusan sebagai sesuatu yang
mungkar ini, ketika dia akan kembali ke istrinya.
AYAT
3
3.
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak
menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan.
3.
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak
menarik kembali apa yang mereka ucapkan.
Yaitu mereka itu akan kembali supaya ia berkehendak melakukan jima’
lagi kepada istrinya.
Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak.Yaitu
Suami harus memerdekakan hamba sahaya , budak wanita atau budak pria
yang mereka miliki dikarenakan ucapan yang telah mereka lakukan.
Sebelum
kedua suami isteri itu bercampur,
Maka tidak boleh seorang laki-laki yang telah men zihar istrinya men
jima’ istrinya, sampai dia membayar denda. Demikianlah,
yaitu hukum yang
telah disebutkan tadi, yang
diajarkan kepada kamu,
atau engkau diperintahkan, atau engkau diajarkan, agar kita
menjauhkan diri pada istrinya.
Penjelasan
:
Dalam
buku terjamahan Minhadi Muslim, hukum zihar adalah haram, karena
Allah menyebutkan sebagai bentuk kemungkaran dan perbuiatan dusta
yang haram. Ketentuan hukum seputar zihar : Zumhur ulama (sebagaian
besar ulama), berpendapat bahwa hukum zihar itu tidak dikhususkan
dengan memakai lafal ibu, tetapi menyamakan dengan semua wanita yang
haram dinikahinya, seperti anak perempuan, nenek, bibi, bu de dan
lainnya. Suami yang melakukan zihar harus membayar denda jika ingin
kembali pada istrinya. Jika suami mencampuri istri sebelum membayar
denda, maka dia telah melakukan dusta terhadap Allah dan dia harus
bertaubat kepada Allah ,minta pada Allah dan masih dituntut membayar
denda, dan tidak ada kewajiban lain selain khifarot/denda tersebut.
AYAT
4
4.
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka
siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh
orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada
siksaan yang sangat pedih.
4.
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.
Yaitu, barang siapa yang tidak mendapatkan hamba sahaya dalam
kepemilikannya, dan tidak mungkin dia bisa mengeluarkan biaya sebesar
harga hamba sahaya, atau tidak bisa mendapatkan seorang budak untuk
dibelinya , maka wajib atasnya puasa 2 bulan berturut – turut tanpa
putus, tanpa jeda. Mana dia berbuka seharipun maka percuma dan
mengulang kembali.
Maka
siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya),
Artinya ia tidak mampu berpuasa 2 bulan terus menerus. Memberi
makan enam puluh orang miskin,
artinya setiap orang miskin separuh shaq ( 1,6 kg ) berupa gandum
atau kurma atau beras atau sejenisnya (makanan pokok). Maka baginya
wajib memberi makan makanan yang pantas sampai mereka kenyang.
Demikianlah
supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Artinya
Kami memberi hukum semacam itu agar engkau membenarkan ,
sesungguhnya Allah telah memerintahkan dengan hukum itu dan telah
memberi syariatnya. Dan agar engkau berdiri tegak diatas batasan
syariah dan janganlah kalian melanggarnya, dan janganlah kamu
mengulang lagi kepada perilaku zihar, yang ucapan zihar itu adalah
mungkar dari ucapan dan kedustaan.
Dan
Itulah. Artinya
hukum –hukum yang telah disebutkan atau ditetapkan, yaitu
memerdekakan hamba sahaya atau puasa 2 bulan, atau memberi makan 60
orang miskin.
Hukum-hukum
Allah, Maksudnya
Kamu semua
jangan melanggar ketentuan Allah, yang Allah telah memberi batasan
atau aturan kepada kamu. Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan
untuk kamu, bahwa zihar itu maksiat. Sesungguhnya khifarot zihar yang
telah disebutkan akan mewajibkan untuk dilaksanakan agar mendapat
ampunan dari Allah.
Dan
bagi orang kafir.
Yang dimaksud kafir disini adalah orang – orang yang tidak berdiri
tegak diatas ketentuan – ketentuan Allah.
Ada
siksaan yang sangat pedih, yaitu
siksa neraka jahanam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar