Oleh Bp. Drs. H. Hasyim
Affandi (Bupati Temanggung)
Disampaikan dalam Kajian
Kuliah Subuh Ahad Pagi Muhammadiyah Temanggung,
Tanggal 11 Maret 2012.
Rasulullah
ketika akan mengutus Mu’ad bin Jabar untuk jadi gubernur di Yaman,
ditanya dulu atau dites . Rasulullah mengatakan, bahwa di Yaman ada
orang Islam, Yahudi, Nasrani , Majusi dan paggan (kafir/animesme).
Kalau ada masalah bagai mana cara memutuskannya ? Mu’ad menjawab :
Aku akan memutuskan dengan Kitabullah. Rasulullah bertanya: Kalau di
Al Qur’an tidak ada, bagaimana ? Mu’ad menjawab : Dengan sunnah
Rasul. Rasulullah bertanya: Kalau di sunnah tidak ada ? Mu’ad
menjawab : Saya akan berijtihad.
Dari
penjelasan diatas menjadi dasar rangkaian menentukan keputusan dalam
Islam. Hal ini juga terjadi pada masa kekhalifahan sahabat. Ketika
jaman khalifah Abu bakar, jika ada persoalan rumit, maka para sahabat
di panggil ditanya adakah hukumnya dalam Al qur’an ? adakah didalam
sunnah ? Kalau tidak ada, maka dibuat kesepakatan ulama dan disebut
ijma’, dan keputusannya mengikat.
Sunnah
adalah perilaku Rasulullah yang selalu benar karena dibimbing oleh
wahyu Allah, jika ada kesalahan langsung ditegur oleh Allah. Hadist
merupakan periwayatan ucapan tentang perilaku dan ucapan Rasulullah.
Jadi kalau ada hadis yang shahih atau doif itu ada pada permasalahan
periwayatan atau alur cerita dari sumber berita. Tetapi kita tidak
bisa melihat sunnah tanpa hadist.
Fungsi
Al-Qur’an :
- Huda Linnas : Petunjuk / hidayah untuk mengenal Allah dan Manusia
Petunjuk tentang Allah dan ciptaannya, tujuan penciptaan
manusia, kewajiban manusia terhadap Allah.
- Huda Lil Muttaqin : Petunjuk untuk lebih mengenal hidup dan kehidupan. Oleh karena itu Al-Qur’an (Islam) = Aqidah dan syariah .
Tentang ibadah, hubungan dengan manusia lain.
Prinsip Syariah : Mengatur hubungan manusia dengan Allah
dan mengatur hubungan manusia
dengan manusia.
Yang diatur adalah hubungan manusia yang
mau mengenal Allah.
Syariah
merupakan aturan atau hukum yang datangnya dari Allah dan Rasulullah.
Fiqih adalah pembagian permasalahan agama yang sama (dikategorikan)
yang dilakukan oleh para ulama. Sehingga
dalam syariat diatur prinsip-prinsip ibadat, muamalat, munakahat,
jinayat dan lainnya. Secara
umum petunjuk Al-Qur’an bersifat :
- Ammah/umum
- Kholidah/internal
- Kulliyah/global
Rincian
dan praksisnya ada dalam Sunnah.
Tentang
Pemerintahan, Al-Qur’an hanya memberikan “nilai dasar” dan
“kata kunci”, antara lain :
Kata
Kholifah
(penguasa):
26.
Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di
muka bumi, Maka berilah Keputusan (perkara) di antara manusia dengan
adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, Karena ia akan
menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang
sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, Karena mereka
melupakan hari perhitungan.(QS. Shaad (38):26)
Kata
Mulk
(kerajaan /
pemerintahan)
35.
Ia berkata: "Ya Tuhanku, ampunilah Aku dan anugerahkanlah
kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku,
Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi". QS. Shaad (38):35)
Berlaku
Amanat
dan Adil
58.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah
adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.(QS. An Nisa (4): 58).
Ketaatan
pada Ulil Amri
59.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa (4):
59).
Kata
“Ulil Amri”
:
- “Uli” : Bentuk jamak dari kata “Waly” yang berarti pemilik, yang mengurus, yang menguasai , dan yang dicintai. Karena bentuk jamak, maka difahami bahwa mereka merupakan kelompok/badan/lembaga. Atau seseorang yang memiliki kewenangan /diberi kewenangan oleh banyak/rakyat/lembaga/kelompok .
- “Al-Amri” : Dalam bentuk “makrifat” (definitive ) terbatas hanya dibatasi pada hal tertentu saja .
- Jadi “Ulil Amri “ adalah seseorang /sekelompok orang yang memiliki/ mengurus/menguasai kewenangan mengelola hal/ masalah tertentu.
Jadi Al
Quran berbicara tentang pemerintahan adalah :
- Al-Qur’an tidak menentukan bentuk Negara
- Pemegang pemerintahan harus memegang prinsi-prinsip amanat, adil, Ketaatan kejujuran dan sebagainya.
- Tentang teknis bagaimana pemerintahan dijalankan, diserahkan kepada manusia.
Setelah Nabi
wafat, Abu bakar jadi Khalifah dipilih oleh para sahabat. Umar jadi
khalifah ditunjuk oleh Abu Bakar. Pengganti Umar adalah Utsman,
dengan dipilih oleh para sahabat. Ali menjadi khalifah mengganti
Utsman dengan dipilih oleh sanat dan beberapa ulama. Setelah khalifah
Ali, pemerintah Islam dengan sistem Dinasti yaitu Bani Umayah, Bani
Abbasiyah dan kekaisaran Turki dan lainnya.
Pengumuman :
- Infaq masuk Rp. 1.197.000,-
- Zakat lewat AZMU sebesar Rp. 520.00,- dari 4 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar