Jumat, 30 Maret 2012

TATA TERTIB RUKUN TAKZIAH MUHAMMADIYAH (RTM)


PENDAHULUAN
  1. Pengertian
Takziyah adalah menasehati orang yang tertimpa musibah agar bersabar, atau dapat diartikan menghibur keluarga yang terken musibah agar tidak berlarut dalam duka.
Rukun Takziah Muhammadiyah (RTM) Temanggung dimaksudkan untuk menjalin mahabah khusunya terhadap warga Muhammadiyah dan simpatisan pada umumnya.
  1. Dasar Pemikiran
  1. QS. Al Maidah (5) 2 :
2. .......... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
  1. Sabda Rasulullah SAW : “ Orang pemurah itu dekat kepada Allah SWT, dekat dengan manusia, dekat dengan surga, jauh dari api neraka. Sedangkan orang kikir jauh dari Allah SWT, jauh dari manusia, jauh dari surga, dan dekat kepada api neraka.”
  2. Tanfidz Keputusan Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Temanggung tahun 2011, didalam Peningkatan Pelayanan bidang sosial kepada masyarakat.
  3. Keputusan Rapat Kerja Dearah Muhammadiyah Kabupaten Temanggung tahun 2011, RTM sebagai program unggulan Majelis Pelayanan Sosial.
  1. Tujuan
  1. Meringankan beban anggota/warga Muhammadiyah yang terkena musibah, dengan cara memberi nasehat dan santunan.
  2. Menumbuhkan mahabah diantara umat, khususnya anggota/warga Muhammadiyah dan simpatisan Muhammadiyah.
  3. Menyemarakkan syi’ar Islam dn menjalin ukhuwah Islamiyah.
  4. Terjalinnya subsidi silang antara anggota aghniya’ dengan nggota dhuafa’.
PASAL - PASAL
Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan
  1. RTM adalah Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dibawah Mjelis Pelayanan Sosial (MPS) dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Temanggung.
  2. Tempat kedudukan di wilayah kerja Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Temanggung.
  3. Bersifat sosial bergerak dengan sitem Filantrofi.
Pasal 2
Keanggotaan
  1. Personalia Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Temanggung, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Majelis dn Ortom wajib menjadi anggota.
  2. Kepala/Direktur, Pengurus, Guru/Karyawan AUM dan seseorang yang telah ber NBM wjib menjadi anggota.
  3. Seseorang yang menyatakan diri sebagai anggota.
  4. Siswa SD/MI, SLTP,SLTA pada perguruan Muhammadiyah wjib menjadi anggota sesuai dengan kondisi AUM masing – masing.
Pasal 3
Kewajiban dan Hak
  1. Setiap anggota wajib membayar iuran Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) setiap bulan dan uang pangkal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Pembayaran iuran pertama untuk satu tahun, tahun berikutnya setiap bulan.
  2. Setiap anggota, suami atau istri anggota yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), diterimakan kepada ahli waris.
  3. Setiap anggota keluarga tertanggung yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar 50 %.
  4. Seseorang yang menyatakan diri sebagai anggota yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), diterimakan kepada ahli waris.
  5. Siswa perguruan Muhammadiyah membayar iuran Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selama satu tahun.
  6. Siswa anggota yang meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  7. Claim berlaku setelah seseorang menjadi anggota selama satu bulan.
Pasal 4
Bencana
Apabila terjadi bencana yang menimbulkan kematian masal pada anggota, penyelesaian santunan akan dimusyawarahkan dan menjadi tanggungjawab Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Temanggung.
Pasal Perubahan
  1. Besaram iuran dan santunan dapat berubah bilamana sudah tidak sesuai dengan keadaan.
  2. Masalah-masalah yang timbul dikumdian hari akan diselesaikan secara musyawarah.
Pasal 6
Kewajiban
Guna memperlancar prosesi perawatan dikemudian hari, maka masing – masing anggota RTM wajib membuat Surat Wasiat ditujukan kepada ahli waris, bahwa prosesi penyelenggaraan jenazah dilakukan secara Islami dan tuntunan Rasulullah.
Temanggung, 11 Robiulawal 1433 H / 8 Januari 2012 M
Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Majelis Pelayanan Sosial (MPS)
Kabupaten Temanggung

Ketua                                                              Sekretaris

Munadi                                                                Akhlis
NBM.583.359                                                     NBM.887.393

Sekretaris RTM : H. Munadi,S.Pd: Lingkungan Gemoh 33A Kelurahan Butuh Temanggung,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar