Senin, 16 Januari 2012

PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari) PASAL 34 TENTANG BERWUDHU DENGAN MENGENAKAN SEPATU

Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 10 Januari 2012
 
PASAL 34
34. Mengusap sepatu khuf (Bot) termasuk bagian dari Sunnah.
Penjelasan :
Khuf adalah sepatu yang menutupi kedua mata kaki, dan memakainya melekat dengan kulit kaki . Mengusap / membasuh khuf merupakan pengganti mengusap / membasuh kaki dalam berwudhu merupakan sunnah. Yang diusap adalah bagian atas khuf. Dan ini merupakan keringanan, sehingga bisa sholat tetap tetap pakai khuf (sepatu). Dari studi hadist, riwayat yang menyampaikan tentang masalah ini ada 80 jalan riwayat hadist.
 
Hadist riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Mughiroh bin Syu’bah,: Suatu ketika Rasullullah SAW keluar dari rumah untuk suatu keperluan (hajat), maka ketika itu mengikuti dibelakangnya Mughiroh bin Syu’bah , dengan perkakas/perlengkapan yang didalamnya ada airnya. Maka dituangkan kepadanya ketika selesai dari hajatnya, dan beliau tidak membasuh kedua kakinya, tetapi hanya mengusap kedua khuf yang dikenakan ketika berwudhu.
Mungkin sekarang kita tidak menemui pelaksanaan hadist ini, dan mungkin sunnah ini akan hilang jika tidak ada penjelasan secara turun temurun. Dimasa lampau ada dua golongan yang menentang atau tidak menggunakan hadist ini yaitu Khawarij dan Rafidah (Syi’ah).
Menurut para ulama, masa berlakunya manfaat mengusap khuf, kalau orang mukim (menetap) berlaku satu hari satu malam. Kalau mushafir bisa sampai tiga hari tiga malam. Dalam pelaksanaanya memakai khuf tersebut dalam keadaan suci. Dan bisa batal jika dalam keadaan jinabat/junub dan sepatu dibuka.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar