Senin, 16 Januari 2012

PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari) PASAL 35 TENTANG SHOLAT QASHOR

Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 10 Januari 2012
PASAL 35

35. Meng qashar/meringkas shalat ketika dalam keadaan bepergian termasuk bagian dari Sunnah
Penjelasan :
Yang diringkas adalah sholat 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Sedang yang 3 dan 2 rakaat tidak bisa. Meng qashar terjadi ketika bepergian/perjalanan dan merupakan sunnah.

 Hadist riwayat Imam Muslim dari Ya’lah bin Ummayah : suatu ketika saya berkata kepada Umar bin Khatab membaca ayat Ini : ……maka tidaklah mengapa (tidak dosa) kamu menqashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. …. (QS. An Nisaa’ ,4: 101). Dan saya bertanya : bukankah sekarang ini sudah aman ? Maka Umar menjawab : Kalau kamu heran dengan hal itu, aku lebih heran dan pada kamu. Saya telah menanyakan itu kepada Rasullulah SAW dan dijawab : Qashar itu adalah sedekah yang diserahkan Allah kepada kamu, maka terimalah sedakah dari Allah itu.
Hukum qashar ketika dalam perjalanan, para ulama pendapat :
  1. Hukum qashar itu adalah ru’shoh (keringanan), yang berpendapat seperti ini adalah Imam Maliki, Safi’i dan Hambali. Dalilnya QS. An Nisaa’ ,4: 101.
  2. Hukum qashar itu wajib, karena orang yang dalam perjalanan seharusnya sholatnya di qashar kecuali makmum dibelakang orang yang mukim (menetap). Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Hanafi dan Ibnu Ajm. Dan ini merupakan pendapat yang banyak disepakati beberapa ulama. Hal ini karena menurut riwayat, selama melakukan perjalanan Rasullullah belum pernah melakukan sholat 4 rakaat dengan lengkap, selalu dengan 2 rakaat.
Selanjutnya akan timbul pertanyaan, yang qashar itu perjalanan yang berapa jauh ?. Mengenai hal ini para ulama berpendapat :
  1. Imam Malik, Safi’i dan Ahmad cenderung pada pendapat : orang boleh meng qashar jika melakukan perjalanan sekitar 48 mil atau 80 – 85 km.
  2. Pendapat Imam Abu Hanifah : Boleh meng qashor jika perjalanan 3 hari 3 malam perjalanan onta.
  3. Pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Koyim : boleh melakukan qashar, tidak ada batasan tertentu, tetapi di boleh melakukan qashar sepanjang dia membutuhkan dalam perjalanan itu. Sehingga akan berbeda antara jaman yang satu dengan yang lain. Karena dalam salah satu riwayat Rasullullah SAW meng qashar sholatnya dalam perjalanan 3 mil atau sekitar 5,5 km. Dan ini merupakan pendapat yang banyak disepakati beberapa ulama.
Batasan hari seseorang boleh meng qashar sholat ,ada pendapat :
  1. Pendapat Imam Safii dan Ahmad : Tidak lebih dari empat hari dalam perjalanan .
  2. Pendapat Abu Hanifah : 15 hari
  3. Pendapat Ibnu Ajm: 20 hari
  4. Pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Koyim : Boleh meng qashar selama tidak meniatkan untuk bermukim / menetap ditempat tersebut. Dan ini merupakan pendapat terkuat dan banyak didukung ulama lainnya.
Kadang kadang kita rancau atau bingung tentang jamak dan qashar. Qashar merupakan meringkas sholat selama dalam perjalanan dan sampai tempat yang dituju. Sedangkan jamak adalah sholat yang dilakukan ketika terjadi sesuatu kesulitan walaupun tidak dalam perjalanan , seperti ketika hujan deras, dalam keadaan sakit. Ketika hujan deras dimasjid, sehabis sholat magrib, imam bisa melakukan jamak dengan isya’. Hal ini merupakan sikap kepedulian Nabi kepada umatnya untuk memudahkan dalam melaksanakan sholat ketika ada kesulitan.
Sedangkan sholat jamak qashar dilakukan ketika tengah dalam perjalanan dan belum sampai di tempat yang dituju. Ketika sampai tempat yang dituju maka hanya melakukan qashar, kecuali dalam keadaan kesulitan.

Tanya Jawab :
Tanya : Ketika seseorang akan melakukan jamak akhir ( dhuhur dan ashar) kemudian mendapati sholat jama’ah yang sifatnya sama (ashar), maka bagaimana ?
Jawab : Pendapat ulama tentang hal ini adalah :
  1. Dia boleh melaksanakan sholat ashar dulu (berjama’ah), dan melaksanakan sholat dhuhur setelahnya.
  2. Dia melaksanakan sholat bersama imam (berjama’ah sholat ashar) dengan meniatkan dalam hatinya sholat dhuhur, lalu ia melaksanakan sholat ashar setelahnya.
  3. Dia melaksanakan bersama imam (berjama’ah sholat ashar) dan anggaplah itu sholat sunat, lalu melaksanakan sholat dhuhur dan ashar sesudahnya di jamak .
Dan pendapat ke 2 paling kuat, kemudian pendapat yang ke 3.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar