Selasa, 24 Januari 2012

PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH (Imam Al Barbahari) PASAL 37 TENTANG SHOLAT MENGENAKAN CELANA

Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 17 Januari 2012

PASAL 37
37. Tidak mengapa shalat mengenakan pakaian celana.
Dalam hal ini adalah dalam sholat memakai celana panjang, yang menutup dari pusar sampai pertengahan betis. Dan bisa diturunkan sampai tidak menutup mata kaki. Tetapi memakai sarung lebih utama. Menurut Imam Safii, kalau memakai sarung ketika sholat, menutup auratnya lebih baik.

 Imam Syafii mengatakan bahwa sholatnya seorang laki –laki itu, tidak mengapa ketika dia memakai celana, apabila menutupi pusar dan lututnya. Tetapi mengenakan sarung ketika sholat lebih menutup. Dan aku lebih menyukainya dan Nabi menyukainya. Dan hadist yang menyatakan : bahwa Nabi melarang sholat seorang laki – laki yang hanya hanya mengenakan celana, tidak sah dari Nabi Muhammad SAW.
Dari beberapa riwayat hadist yang melarang menggunakan celana dalam sholat, ternyata ada keterangan kelanjutannya : “Dan ia tidak mengenakan selainnya, kecuali hanya celana itu.” Artinya tidak memakai pakaian yang lainnya, hanya memakai celana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar