Senin, 30 Januari 2012

Rukun Takziah Muhammadiyah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupten Temanggung, melalui Majelis Pelayanan Sosial (MPS) telah meluncurkan program inovatif dan memperkuat dakwah muhammadiyah, yaitu prgram Rukun Takziah Muhammadiyah (RTM) . Adapun gambaran lengkap RTM bisa dilihat di bawah ini .
  1. Pengertian
Rukun Takziah Muhammadiyah (RTM) adalah salah satu program Pimpinan Daerah Muhammadiyah Temanggung bidang Majelis Pelayanan Sosial (MPS) dengan kegiatan melayani dan atau menyantuni anggotanya ketika mengalami musibah

  1. Latar Belakang
Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan telah memiliki aset dan potensi anggota yang cukup besar, sehingga perlu di mobilisasi untuk bergerak dalam bidang sosial antar sesama.

  1. Maksud dan Tujuan
  • Maksud : Melaksanakan kegiatan sosial bagi anggota persyarikatan Muhammadiyah dengan cara mengumpulkan dana secara sukarela dari anggota secara rutin maupun dana yang bersumber dari donatur , untuk disampaikan kepada yang berhak menerima.
  • Tujuan : Menjalin silaturrahmi dan memberikan pelayanan sosial kepada naggota persyarikatan ketika mengalami musibah.

  1. Dasar Kebijakan
Keputusan Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Temanggung Tahun 1432 H /2010 M.
  • Visi Pengembangan Program Bidang Kesejahteraan
Berkembangnya fungsi layanan kesejahtaraan masyarakat yang unggul dan berbasis Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat khususnya kaum du;afa sebagai wujud aktualisasi dakwah Muhammadiyah.
  • Program Pengembangan
Mengembangkan jenis-jenis dan model pelayanan sosial baru yang langsung menyentuh masyarakat akar rumput sebagai wujud gerakan Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO).

  1. Bentuk Kegiatan
Melayani dan memberi santunan kepada anggota yang telah terdaftar dalam Rukun Ta’ziah Muhammadiyah ketika mengalami musibah kematian.

  1. Anggota
Anggota Rukun Ta’ziah Muhammadiyah meliputi Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting, Pengelola Amal Usaha dan simpatisan Muhammadiyah serta Ortom Muhammadiyah di wilayah Kabupaten Temanggung.

  1. Pengumpulan Dana.
  • Pengumpulan melalui iuran anggota yang meliputi Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting, Pengelola Amal Usaha dan simpatisan Muhammadiyah serta Ortom Muhammadiyah di wilayah Kabupaten Temanggung.
  • Pengumpulan dana bersifat sosial dan tidak bertujuan mencari untung.
  • Dana yang terkumpul tidak dapat diambil lagi. Diluar ketentuan tata tertib yang sudah ditentukan.
  • Claim yang dikembalikan menjadi milik Kas Majelis Pelayanan Sosial.

  1. Pemberian Santunan
Santunan diberikan kepada anggota/keluarga yang mengalami musibah dan terdaftar menjadi anggota, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

  1. Persyaratan
  • Anggota Muhammadiyah yang telah ber NBM
  • Mengisi Formulir Pendaftaran untuk memperoleh Kartu Rukun Ta’ziah Muhammadiyah (RTM)
  • Biaya administrasi Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah per anggota/keluarga.
  • Iuran bulanan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dapat dibayar tiap bulan atau satu tahun, pembayaran mulai aktif pada tanggal 1 Januari 2012.
  • Masing –masing anggota dibawah koordinasi (pembinaan, pengawasan dan pelayanan) Pimpinan Cabang/ranting Muhammadiyah setempat.
  • Mekanisme pelaksanaan akan diatur lebih lanjut.

Ketua : H. Munadi                            Sekretaris : Akhlis

Untuk penjelasan  RTM dan formulirnya bisa klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar