Senin, 09 Januari 2012

QADHA PUASA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

 Oleh : Agus Efendi 
Disampaikan dalam Kajian Majlis Tarjih putaran ke II tahun 2010, 
Ahad Pon, 14 Februari 2010 dirumah Bapak Sarijo Kalibanger Gemawang jam 08 30 – 13 00.

Puasa wajib merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, baik puasa Ramadhan maupun nadzar. Oleh karena itu tatkala seorang muslim meninggalkan kewajiban tersebut maka harus ada  kafarat yang harus di laksanakan untuk menggugurkan kewajiban tersebut. Adapun mengganti puasa orang yang telah meninggal bisa melalui dua cara:
1. Menggantikan dengan puasa yang ditinggalkan, dan lakukan oleh:
A. Dilakukan oleh walinya/ahli warisnya dengan sejumlah puasa yang ditingalkannya. Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang anjuran bagi ahli waris untuk mengganti puasa orang yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, diantaranya adalah:

Kajian lengkap klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar