Oleh : Agus Efendi
Disampaikan pada pertemuan I Majlis Tarjih dan Tajdid di rumah Bpk Ir. Akhlis, Ngadirejo pada hari
ahad pon, 10 Januari 2010.
Disampaikan pada pertemuan I Majlis Tarjih dan Tajdid di rumah Bpk Ir. Akhlis, Ngadirejo pada hari
ahad pon, 10 Januari 2010.
Shalat fardhu atau Shalat lima waktu wajib dilaksanakan tepat pada waktunya, berdasarkan firman Allah SWT, :
…..
“Sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa‟: 103).
Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur syar‟i), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban Shalat sama sekali dan ada pula yang tidak menggugurkannya sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan berikut.
Hal-Hal yang Menggugurkan Shalat
Ada sejumlah halangan atau uzur yang dapat menggugurkan kewajiban Shalat dari seseorang, (tidak ada qadha‟ atasnya) yaitu :
Kajian lengkap bisa klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar