Minggu, 01 Januari 2012

Penjelasan Syarhus Sunnah Pasal 31


PENJELASAN KITAB SYARHUS SUNAH  (Imam Al Barbahari)
Oleh Bp. Bp. Agus Effendi, M.Ag.
Disampaikan dalam Kajian Malam Rabu Muhammadiyah Temanggung, tanggal 27 Desember 2011

Pembukaan
Dalam suatu riwayat diceritakan ketika Rasullallah sedang berkumpul dengan beberapa sahabat,beliau bersabda :  “Kalau kalian sedang berjalan –jalan  dan memlalui suatu taman diantara taman – taman surga, maka ikutlah kalian bercengkrama ditempat itu”. Seorang sahabat bertanya : “Wahai Rasullullah, di dunia ini dimana ada taman  taman surga  itu ?” Kemudian Nabi menjawab : “Taman –taman surga didunia ini adalah khalaqoh dzikir, dimana orang –orang yang hadir di majelis tersebut menggunakan majelis sebagai sarana untuk mengingat Allah SWT.”
 Semoga Kajian Malam Rabu ini merupakan salah satu dari Taman Surga yang disebut dalam hadist tersebut diatas.

 sPASAL 31


 31. Boleh memerangi kaum Khawarij bila mereka mengganggu kaum Muslimin baik harta, jiwa atau keluarga mereka. Apabila di antara mereka keluar dari pemimpin, tidak boleh dicari, yang terluka  tidak boleh dibunuh, tidak boleh diambil harta benda mereka dan yang tertawan tidak boleh  dibunuh serta yang melarikan diri dari medan perang tidak boleh dikejar.
Penjelasan:
Kaum Khawarij juga bisa disebut suatu kaum yang melawan / makar kepemimpinan muslim. Dalam memerangi kaum Khawarij ini tidak boleh mencari jika melarikan diri dan harta mereka bukan fech (harta dari orang kafir yang diambil bukan dari peperangan). Ini adalah keterangan tambahan dari pasal 30 sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar